Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Sependapat dengan Gubernur terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sependapat dengan pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, di Sekretariat DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (1/4/2024).

“Dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan. Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum (lementen van norm), dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor,” kata Koordinator Pembahas Raperda Bali, I Kade Darma Susila.

Dia menyebutkan Raperda itu dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor.

Tujuan lainnya, kata dia, menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. “Ini juga, memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, pelaku usaha dan/atau investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan krama Bali,” pungkasnya.

Pendapat lain dewan yakni aspek legal drafting atau teknis penyusunan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kami sependapat dan telah terlebih dahulu disusun naskah akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada Konsideran, dan kemudian dijabarkan pada batang tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat penjelasan,” katanya.

Dewan juga sependapat terkait revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah.

“Dalam ketentuan teknis Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan. Karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah,” tandasnya. (bgn008)24040105

Comments
Loading...
Learn how this AI engine works locally.