DPRD Bali Sepakati Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Bali sependapat dengan Gubernur bahwa Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja,ketika membacakan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10).

Dewan menilai esensi perubahan Raperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga inisiatif Saudara Gubernur untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sudah tepat dan layak untuk dibahas.

Rawan Atmaja menyebutkan draft perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 secara substansi tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula yang mengalami perubahan, kecuali mengubah Pasal 6 yang terdiri dari ayat 1 dan 2 dan menghapus Pasal 12, sehingga format Raperda masih tetap mengikuti Perda sebelumnya sehingga secara legal drafting sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia menyebutkan pada raperda perubahan ini khusus hanya mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sependapat dengan saudara Gubernur, dan kami Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahasannya.
Rawan juga menyampaikan beberapa permohonan untuk dilaksanakan dan catatan aktual terkait dengan situasi saat ini antara lain penanganan pandemi Covid-19 di Bali telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal itu ditandai dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka pasien yang dirawat.
”Terkait hal ini, kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan saudara Gubernur Bali beserta jajaran terkait dalam hal penangan Covid-19. Terkait dengan hal ini kami mohon Saudara Gubernur untuk lebih memperhatikan kesejahteraan atau memberikan insentif kepada paramedis, tenaga medis dan nonmedis yang telah berjuang di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terpapar Covid 19,” katanya.
Dewan juga mengapresiasi keberhasilan Gubernur atas perjuangannya telah mendapatkan bantuan dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, dewan mengharapkan Gubernur mengalokasikan hibah pariwisata ke kabupaten dan kota di Bali secara proporsional, transparan dan berkeadilan.

Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10).
”Kami mohon Saudara Gubernur dapat mengalokasi anggaran guna memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat yang melakukan rapid tes dan swab. Hal ini penting dilakukan mengingat perekonomian masyarakat Bali dewasa ini sangat memprihatinkan,” katanya seraya mengapresiasi langkah dan tindakan tegas yang telah dilakukan oleh aparat keamanan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Selain itu, Dewan juga minta Gubernur memperhatikan kori agung Pura Besakih yang murdanya disambar petir dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut penanganan atau perbaikan. ”Mohon agar dilakukan perbaikan sesegera mungkin. Peristiwa murda kori agung Pura Besakih yang tersambar petir merupakan cihna cuntaka yang berdampak buruk terhadap Gumi Bali dan isinya. Setelah pemugaran selesai agar dilanjutkan dengan ritual upahayu jagat untuk nyomia gering agung yang telah mewabah dan khususnya menimpa Gumi Bali,” katanya.
Dewan juga mengapresiasi Gubernur yang telah memberikan bantuan dana Rp 50.000.000 pada Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 kepada satuan tugas gotong-royong desa adat, untuk dana operasional penanganan pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 di wilayah desa adat di Bali. Dengan bantuan dana tersebut sangat membantu kegiatan satgas gotong-royong desa adat di Bali sebagai biaya sekala-niskala menangani pencegahan wabah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. ”Kami juga mendorong saudara Gubernur Bali agar menambah layanan rumah sakit sebagai rujukan bagi krama Bali yang terpapar positif Covid-19, namun tidak mampu melaksanakan isolasi mandiri sehingga yang bersangkutan cepat dapat ditangani,” katanya.
Dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan yang telah resmi diberlakukan sejak 27 Juli 2020, Dewan mengingatkan agar pimpinan rumah sakit daerah ke depannya memberikan ruang bagi pelayanan kesehatan tradisional. ”Pada intinya, penyelenggaraan kesehatan adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali,” tandasnya. (bgn003)20101920