Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Segera Bahas Perda Hukum Adat, Gubernur Bali Minta 1 Januari 2026 Sudah Berlaku

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hukum adat tentang Bale Kertha Adhyaksa, dengan eksekutif dalam waktu dekat yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-29 di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (6/8/2025).

“Raperda ini digagas sebagai langkah strategis memperkuat peran hukum adat di tengah sistem hukum nasional, sekaligus menjawab tantangan penerapan KUHAP baru, yang mulai berlaku awal tahun depan. Sehingga, saya berharap Raperda ini bisa selesai cepat, kalau bisa satu bulan pembahasan selesai. Supaya bisa berlaku dan berjalan efektif mulai 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Koster saat rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Nyoman Mahayadnya, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

Koster menjelaskan urgensi pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai forum penyelesaian sengketa secara musyawarah dan restoratif berbasis kearifan lokal desa adat. Menurut dia, penerapan hukum dan penegakan keadilan belum berjalan paralel.

Dia menyebutkan konsep Bale Kertha Adhyaksa dihadirkan untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Forum ini akan berfungsi sebagai ruang musyawarah atau mediasi di tingkat desa adat, dalam menyelesaikan berbagai bentuk sengketa maupun konflik sosial secara damai. “Tidak hanya terbatas pada urusan adat, tetapi juga menyasar penyelesaian perkara pidana ringan yang tidak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan,” katanya.

Sebagai wadah mediasi, kata dia, Bale Kertha Adhyaksa bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif melalui musyawarah, dengan tujuan mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.

Koster menegaskan pendekatan keadilan restoratif yang diusung akan memberi ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara bijaksana dan berkeadilan. “Pendekatan ini, diharapkan semua elemen, khususnya masyarakat lokal, terlibat aktif dalam mewujudkan keadilan dan membangun kehidupan sosial yang harmonis dan bermartabat,” katanya.

Ketua DPRD Bali Dewa Nyoman Mahayadnya menyatakan dukungannya atas pembahasan cepat Raperda ini. Sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali juga memberi dukungan dengan menilai Raperda ini sangat strategis dalam menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang mulai berlaku 1 Januari 2026. UU tersebut secara eksplisit mengakui keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional. (bgn008)25080613

Comments
Loading...