DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Ranperda Inisiatif tentang Perangkat Daerah
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Bali menyampaikan penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Penjelasan dewan dibacakan oleh Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya, dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di gedung dewan setempat, pada Jumat (1/9/2023).
Ketut Tama Tenaya menyampaikan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, untuk kriteria tipelogi perangkat daerah dalam menentukan tipe perangkat saerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan variabel umum dengan indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran dan variabel teknis. Dengan indikator sesuai dengan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
“Seiring dengan perkembangan tugas fungsi, anggaran yang dikelola, serta pertimbangan jumlah anggota yang diberikan pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Bali, maka perlu peningkatan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dari tipe C menjadi tipe B,” katanya.
Raperda Inisiatif Dewan diajukan, kata dia, telah melalui tahapan hasil konsultasi perubahan tipelogi perangkat daerah dengan Kementerian Dalam Negeri RI, pembahasan dalam penyusunan rancangan Perda dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. “Pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Wilayah Bali telah dilakukan, karena pasca pengesahan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.(bgn008)23090108