DPRD Bali Jamin Perda Transportasi Rampung Sebulan

Denpasar, Baliglobalnews
Pimpinan DPRD Bali menjamin perubahan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa berbasis aplikasi akan segera menjadi Perda, dalam sebulan ke depan. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Sekretaris DPRD Bali, saat menerima Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) di Wantilan Gedung DPRD Bali di Denpasar, pada Senin (25/8/2025).
“Rencananya kan diparipurnakan Senin, 1 September 2025. Rencananya (rampung) satu bulan awal bulan Oktober lah kita sudah ketok palu kalau bisa akhir september. Kita tunggu, nanti pada pembahasan boleh dibuka untuk umum,” tegas Mahayadnya di hadapan FPDPB.
Dia menjelaskan keterlambatan dari target awal yang dijanjikan akan rampung enam bulan (terhitung pada 25 Februari 2024), disebabkan agenda besar seperti HUT Provinsi Bali dan peringatan Kemerdekaan ke-80 RI. “Ranperda sebenarnya sudah diajukan sejak 5 Agustus, 20 hari lebih cepat dari tenggat yang dijanjikan. Namun, surat pengajuan kemudian dipindahkan jadwalnya,” ucapnya.
Dia menyampaikan proses pembentukan Perda ini juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Kementerian Perhubungan dan Kemenhub telah memberikan persetujuan resmi terbentuknya Perda transportasi ini. Namun draf Ranperda saat ini belum final, karena masih ada masukan yang ditunggu dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi nasional. “Belum (selesai draf raperda), mereka kan (forum driver) belum kasih masukan. Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya, menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Untuk proses pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk komunitas driver. Sebagai bagian dari proses itu, DPRD Bali sudah menyerahkan kajian akademik Ranperda kepada komunitas diver untuk dipelajari.
Dengan begitu, para pengemudi dapat menelaah materi yang ada dan menyampaikan poin-poin tambahan sesuai kebutuhan mereka. Nantinya, masukan tersebut akan dikoordinasikan dalam pembahasan bersama agar tuntutan para sopir bisa diformalkan dalam aturan. “Nanti dilibatkan, nanti ikutin rapat-rapatnya,” katanya.
Sementara Koordinator FPDPB Made Darmayasa yang datang bersama sekitar 70 driver menagih janji DPRD Bali pada aksi damai 25 Februari 2025, dimana seluruh anggota DPRD Bali menandatangani kesepakatan untuk memperjuangkan enam tuntutan driver pariwisata dalam bentuk Perda dalam waktu enam bulan. “Sekarang sudah Agustus 2025. Hampir enam bulan janji itu diucapkan. Tapi realisasi apa yang menjadi tuntutan FPDPB belum tampak kelihatan sama sekali. Kami bertanya-tanya, apakah benar DPRD Bali serius membuat Perda yang mengakomodir tuntutan kami, atau hanya sekadar janji tanpa perlu ditepati?” tanyanya.
Menurut dia, kondisi transportasi pariwisata di Bali semakin semrawut. Persaingan tarif murah membuat penghasilan driver tergerus, kuota rekrutmen taksi online tanpa batas memperparah penumpukan di kawasan Bali Selatan, pengawasan lemah, maraknya mobil berpelat luar Bali, hingga kendaraan yang ngetem sembarangan semakin merusak ketertiban. “Apakah kita rela pariwisata Bali semakin rusak, sementara driver yang notabene orang Bali tidak sejahtera?” katanya.
Para driver menagih enam tuntutan yang diperjuangkan FPDPB sejak awal. Salah satu poin krusial yang disorot FPDPB adalah keberadaan ASK (angkutan sewa khusus). Menurut mereka, kuota kendaraan online harus dibatasi sesuai daya tampung jalan di Bali, yang sebagian besar sempit dan terkonsentrasi di Bali Selatan. Tanpa pembatasan, jumlah kendaraan dikhawatirkan makin menambah kemacetan dan merusak kualitas pariwisata.
Selain itu, tuntutan lainnya soal penataan ulang vendor angkutan sewa khusus yang banyak melanggar aturan, penetapan standardisasi tarif karena tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000 yang berlaku sejak 2017 sudah tidak relevan.
Kemudian, pembatasan rekrutmen driver hanya untuk pemegang KTP Bali agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal; kewajiban penggunaan kendaraan berpelat Bali (DK) agar pajak dan BBM bersubsidi tidak bocor ke luar daerah; serta standar khusus bagi driver pariwisata untuk menjaga citra pelayanan Bali di mata wisatawan.
Para driver menilai poin-poin tersebut sangat mendesak mengingat Bali adalah destinasi pariwisata internasional. Transportasi yang tidak tertata bukan hanya merugikan driver lokal, tetapi juga berpotensi mencoreng wajah pariwisata. “Kami bukan bermaksud eksklusif, tapi wajar jika masyarakat Bali mendapat porsi 60-70 persen sesuai prinsip WTO. Budaya, tradisi, dan kearifan lokal inilah yang menjadi daya tarik pariwisata. Kalau transportasinya kacau, Bali akan kehilangan taksunya,” katanya. (bgn008)25082510