Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Harapkan Penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana Miliki Tiga Fungsi

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali mengharapkan penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana memiliki tiga fungsi yang menjadi produk hukum daerah yakni berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Nyoman Rai Yusa, dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Gubenur Bali Wayan Koster, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan Terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, di Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (19/6/2023).

“Dari beberapa hal tersebut, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, dengan mengunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya,” katanya.

Hal ini penting, kata Rai Yusa, karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan Penanggulangan Bencana, sehingga dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini harus mengedepankan Aspek Teknik Penyusunan (legal drafting). Namun, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan  Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Sehingga yang mengatur dalam pembuatan naskah akademis sebagai dasar pedoman penyusunan Raperda harus berlandasan Filosofis, Yuridis, Sosiologis yang tertuang dalam Konsideran,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan sosialisasi, harmonisasi dan fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda.

Secara inklusif, lanjutnya, mempertimbangkan pengarusutamaan gender (perempuan tangguh bencana), disabilitas, dan sosial Inklusi, yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh tau siap siaga menghadapi bencana, yang menjadi pedoman penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.

“Perubahan Iklim (climate change) merupakan implikasi dari global warming yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. Kondisi iklim ini, menjadi substansi adaptasi perubahan Iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penaggulangan Bencana,” katanya.

Dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, lanjut Rai Yusa, sangat penting mengatur berkembangnya Industri pariwisata yang mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru terutama di kawasan rawan bencana yang berdampak meningkatnya risiko bencana.

“Untuk itu, Pemerintah Daerah bersama pelaku pariwisata bersama-sama menyikapi kondisi ini untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin masyarakat dan wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana,” jelasnya. (bgn008)23061911

Comments
Loading...
Latest release of Rytr Desktop — full access, cross-platform.