Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna IV, Gubernur Apresiasi Ranperda Inisiatif Dewan

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2021 di ruang sidang utama Gedung DPRD Bali pada Kamis (8/4). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengagendakan pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali no. 3/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Gubernur dalam jawabannya yang dibacakan oleh Wagub Cok Ace menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Dewan yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Gubernur menyatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah serta masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, sangat kami apresiasi. Dengan adanya Peraturan Daerah dimaksud diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Gubernur, sesuai Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala dan niskala, maka Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha adalah inisiatif bijak dalam rangka upaya peningkatan PAD.

Gubernur lantas memberikan masukan terhadap Raperda tersebut, di antaranya perlu ditinjau pula tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Perlu dipertimbangkan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia, serbuk tanaman Obat dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam, yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan PAD.

Gubernur memandang perlu ditinjau kembali biaya tarif Retribusi pengujian parameter kualitas lingkungan pada UPTD laboratorium lingkungan hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi.

Agar struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang jasa umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 9744626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pengalihan Struktur dan besaran tarif dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan telah mendapat pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan Dirjen Bina Keuangan Daerah bersama Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri. (bgn003)21040818

Comments
Loading...
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.