Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Dukung Raperda Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendukung Raperda tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar, agar ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu mengemuka dalam laporan pembahasan Raperda yang dibacakan I Gusti Putu Budiarta pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Jumat (16/9/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Dr I Nyoman Sugawa Korry. Hadir Gubernur Bali I Wayan Koster.

“Raperda tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar, ada beberapa masukan dan pertimbangan yang prinsip untuk penyempurnaan, yang kemudian akan dimohonkan persetujuan menjadi Perda,” kata Gusti Budiarta, selalu Koordinator Pembahasan Raperda.

Ada lima masukan dan pertimbangan. 1. Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda, agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Merumuskan norma delik larangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Sedangkan Pemidanaan dapat ditambahkan 1 ayat dalam Ketentuan Pidana.

3. Pengaturan partisipasi masyarakat, agar diletakkan setelah muatan materi mengenai  pembinaan dan pengawasan, bertujuan untuk ada kesinambungan penyusunan muatan materi antara peran masyarakat dan peran pemerintah daerah terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

4. Supaya masyarakat diberikan peran pengembangan dan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan, dan pengembangannya dapat dilakukan di kawasan perhutanan sosial yang izin pengelolaan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

5. Dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi supaya tidak diatur dalam Raperda, melainkan diatur dalam Pergub yang kemudian diturunkan pada Awig-Awig dan atau Pararem Desa Adat atau Banjar Adat.

“Hal ini merupakan langkah strategis dengan pemikiran yang gayut untuk memperkuat pengakuan kedudukan hukum adat diintegrasikan dengan hukum nasional, yang mengatur teknis penggunaan atau pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa terutama untuk kepentingan upacara keagamaan di Provinsi Bali,” ucapnya. (bgn008)22091612

Comments
Loading...
See what’s new in the Rytr local release.