Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Dukung Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dipercepat

Denpasar, Baliglobalnews

Fraksi-fraksi DPRD Bali mendukung pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dipercepat.

Hal itu disampaikan I Komang Nova Sewi Putra saat membcakan Pandangan Umum Partai Demokrat yang memberikan apresiasi Pj. Gubernur Bali, karena Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang ditetapkan pada 5 Januari 2022. Sehingga, diharapkan Perda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditetapkan paling lambat 5 Januari 2024, sehingga dapat memenuhi amanat ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Fraksi Partai Demokrat melihat tujuan dibentuknya Ranperda PDRD ini untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali. Dan, mendukung kemudahan berinvestasi,” katanya dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I DPRD I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua II DPRD I Nyoman Suyasa, Wakil Ketua III DPRD Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati itu.

I Ketut Juliarta dalam Pandangan Umum Fraksi Gerindra berharap penyusunan Raperda itu, senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Krama Bali.

“Dalam proses Raperda ini, pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi dana dan kebijakan yang diubah atau ditambahkan secara signifikan akan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Fraksi Gerindra berharap Raperda harus mencerminkan kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, dan program-program sosial yang memadai, sambil mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

“Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini, memerlukan sosialisasi dan tindak lanjut peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Gubernur. Dan, kami Fraksi Partai Gerindra mohon penjelasan Pj. Gubernur sampai sejauh mana kesiapan rancangan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, apakah dalam RAPBD 2024 sudah menganggarkan pendapatan pungutan wisatawan asing. Mengingat, sumber pendapatan baru dari Pendapatan Pungutan Wisatawan Asing tersebut menjadi energi positif untuk peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Putu Mangku Mertayasa bahwa, dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, memerlukan tindaklanjut terkait peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur. “Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan Saudara Pj. Gubernur dapat menyelesaikan Pergub dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah tetap mendorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan IGK Kresna Budi mendorong, Pemda menindaklanjuti kesiapan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Pandangan Umum Fraksi Gabungan (Nasdem PSI Hanura) yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaja, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan dalam hukum keuangan daerah, khususnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menuntut perubahan dan penyesuaian dalam regulasi perpajakan daerah. 

“Kami mendukung tujuan Raperda ini, untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola pendapatan pajak dan retribusi. Dengan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, Provinsi Bali dapat lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, Fraksi Nasdem PSI Hanura mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kehadiran opsi pajak diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah tetapi juga memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak.

“Fraksi Nasdem PSI Hanura, mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait, termasuk dunia usaha, agar proses pemungutan pajak dan retribusi berjalan dengan lancar dan tidak menghambat pertumbuhan industri dan usaha yang mempunyai daya saing,” katanya. (bgn008)23101814

Comments
Loading...