DPRD Bali Desak APH Lakukan Penyelidikan Penistaan Simbol Siwa oleh Beach Club
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap kasus penggunaan gambar Dewa Siwa sebagai latar belakang pertunjukan musik DJ di sebuah club malam di Bali.
“Kita akan selalu minta kepada penegak hukum untuk menyelidiki dan menyidik untuk dibawa ke pengadilan nanti. Kita akan kaji lebih lanjut, apakah nanti pertanggungjawabannya seperti apa, karena ini kan tempat hiburan, tempat-tempat wisata perlu juga untuk tamu-tamu kita, ya nanti kita akan pikirkan diskusikan,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha pada Selasa (4/2/2025).
Dia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.
Karena, kata Suparta, tindakan yang dilakukan beach club tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap simbol suci dalam ajaran Hindu dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Bali. “Kasus ini bukan pertama kali melibatkan klub malam di Bali mencederai adat, tradisi dan keyakinan umat Hindu di Bali. Jadi, kami secara lantang ingin kejadian ini terselesaikan secara hukum yang berlaku,” katanya.
Ketika ditanya hukum siapakah yang memungkinkan terkena risiko hukumnya, korporasi atau perorangan, Suparta menegaskan sudah ada pasal mengatur semua itu, dan pihak manapun yang terlibat harus wajib bertanggung jawab.
Di samping memberikan efek jera, kata dia, DPRD Bali ingin melestarikan dan kongkret menjaga daripada simbol-simbol sakral di Bali. Karena, orang datang ke Bali karena adat. “Club malam yang menggunakan simbol Dewa Siwa, kalau itu terindikasi oleh perusahaan atau perorangan, siapapun itu kita akan panggil undang bersama para pejabat yang lain. Kita harus kongkretkan, kita tidak mau ya hanya bicara-bicara wacana saja,” katanya.
DItanya apakah akan turun secara langsung ke lokasi tempat kejadian itu, Supartha menjawab untuk mengefisienkan waktu dan penyelesaian masalah, DPRD Bali lah yang akan memanggil pengelola club malam tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait insiden ini. “Kita baiknya panggil aja, karena kalau kita yang turun tidak akan secara maksimal akan menyelesaikan itu karena waktunya terbatas nanti disana, terlebih kalau ditempat umum itu kita tidak bisa nanti menunjukan kewibawaan pemerintah,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Nyoman Suwirta menambahkan, Dewa Siwa merupakan manifestasi Tuhan dalam konsep Hindu sebagai Pamralina (pelebur) yang sangat disucikan dan dipuja. Penggunaannya sebagai latar belakang pertunjukan musik DJ di tempat hiburan dianggap menodai kesakralan keyakinan umat Hindu. “Secara filosofis, ini adalah bentuk penghinaan terhadap ajaran Hindu. Dewa Siwa adalah simbol yang sangat sakral, bukan untuk dipertontonkan di tempat hiburan seperti club malam. Tidak ada relevansi antara perayaan religius Hindu dengan pertunjukan musik DJ yang bersifat hiburan murni. Ini tidak hanya soal etika, tetapi juga penghormatan terhadap keyakinan yang dianut mayoritas masyarakat Bali,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali 2024-2029 ini.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap konsep Hindu tentang Desa, Kala, Patra (tempat, waktu, dan keadaan). “Menempatkan simbol suci di tempat yang tidak sesuai dengan nilai spiritualnya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ini bukan sekadar masalah budaya, tetapi menyangkut penghormatan terhadap ajaran agama,” ucap Bupati Klungkung periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu.
Anggota Fraksi PDIP lainnya, Ni Luh Yuniati, senada tindakan tersebut patut dikategorikan sebagai dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penggunaan simbol suci dalam konteks yang tidak semestinya bisa dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Dalam KUHP, ada sejumlah pasal yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak pelanggaran ini, termasuk Pasal 156a tentang penodaan agama dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama,” ujarnya.
Pihaknya menekankan pengelola klub malam harus memberikan klarifikasi mengenai maksud dan tujuan penggunaan gambar Dewa Siwa dalam pertunjukan mereka. Pihaknya berencana menuntut pihak pengelola bertanggung jawab, baik secara sosial, budaya, maupun hukum. Karena, jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang dan bisa merusak nilai-nilai budaya serta agama di Bali. (adv/bgn008)25020505