Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Berikan Dua Rekomendasi Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memberikan dua rekomendasi terkait pembahas raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-32 DPRD Bali, masa persidangan III Tahun 2022, pada Jumat (16/9/2022), yang dibacakan I Ketut Rochineng.

“Pertama, kami menyarankan untuk menyusun Peraturan Gubernur, atau yang sejenis, gar menjabarkan lagi payung hukum yang termuat dalam Raperda, khususnya mengenai aspek teknis tata cara penerimaan objek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Rekomendasi yang kedua, kata dia, disarankan untuk mengembangkan lagi potensi-potensi baru yang terkait dengan obyek-obyek hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang merupakan turunan dari obyek-obyek dalam Raperda, secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 yakni objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang  dipisahkan terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ badan usaha milik negara (BUMN), yang dalam perda sebelumnya, tidak diatur, dan lain-lainnya,” katanya.

Laporan akhir kelompok pembahas DPRD Provinsi Bali menyatakan dapat menerima dan sepakat untuk menetapkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, menjadi Perda.(bgn008)22091611

Comments
Loading...