DPRD Bali Bahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
Denpasar, Baliglobalnews
Pansus DPRD Bali membahas pasal tambahan dan tindak lanjut Pra Bencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana, dalam Rapat Ranperda Bali tentang penanggulangan bencana, di ruang rapat gabungan DPRD Bali pada Selasa (20/6/2023).
“Ini menjadi atensi kita, bagaimana Bali menjadi Pulau Tangguh Bencana. Karena di lapangan sering terjadi tumpah tindih dalam koordinasi. Kami bersama BPBD akan mencantumkan secara detail bagaimana tupoksi BPBD Bali sebagai koordinator ketika terjadi bencana,” kata Koordinator Pembahasan Badan Musyawarah Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, IGA Diah Werdhi Srikandi, didampingi Wakil Koordinator Nyoman Ray Yusha dan Kalaksa Harian BPBD Bali, Made Rentin.
Dia menyebutkan anggaran Penanggulangan Bencana disesuaikan dengan kemampuan daerah dan DPRD Bali pasti berjuang agar dana darurat ini maksimal untuk Pulau Dewata.
Dalam Perda tersebut juga melibatkan peran desa adat, sehingga saat terjadi bencana, desa adat turut berpartisipasi. “Jadi yang kami tekankan dalam Perda ini, bagaimana koordinasi dalam pelaksanaannya. Nanti ini peran BPBD,” katanya.
Dalam Perda Provinsi Bali Tentang Penanggulangan Bencana ini, kata dia, akan diatur tentang koordinasi stakeholder terkait baik itu dari BPBD Bali dan DPRD serta semua pihak.
Pihaknya juga mengantisipasi titik lokasi bencana yang telah dipetakan di Bali seperti (di wilayah pesisir Kabupaten Badung, Banjir Bandang di Jembrana, dan gunung Agung di Kabupaten Karangasem). Demikian juga antisipasi penyebaran berita hoax. “Banyak hal yang kita bahas, karena Perda ini sangat penting. Dan kami juga mengundang stakeholder baik itu dari Pariwisata, Kehutanan, Perhubungan dan BWS,” katanya.
Dia menegaskan, setelah berkoordinasi dengan BNPB pada akhir Juni 2023, akan dilakukan finalisasi untuk segera disahkan.
Kalaksa Harian BPBD Bali, Made Rentin, menyebutkan penyusunan Raperda inisiatif dewan terkait penanggulangan bencana sudah dilakukan secara optimal dan disempurnakan menjadi Perda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana. “Kami sebagai unsur pelaksana di BPBD Bali, akan melaksanakan tugas sesuai amanat. Dan seperti yang disampaikan Pansus, BPBD ditunjuk sebagai koordinator dan penanggung jawab jika dalam suatu keadaan terjadi kebencanaan dengan status tanggap darurat,” katanya.
Dia menjelaskan, BPBD Bali serta BPBD kabupaten/kota telah memfinalkan Sistem Informasi Kebencanaan (SIK) yang berbasis digital seperti peringatan dini (warning system). Dimana, saat ini Bali telah memasang 9 titik sirine tsunami (Sanur, Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kuta, di pesisir Pantai Kabupaten Tabanan dan pesisir pantai di Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng).
“Idealnya terpasang 41 sirine tsunami dan kita baru punya 9 yang telah memenuhi standar. Sehingga, ini yang harus kita optimalkan, mengingat pesisir Bali sangat luas,” katanya.
Dia juga menyatakan penanggulangan bencana erupsi Gunung Agung yang telah terpasang 9 sirine peringatan dini masih perlu ditambah, sehingga ada 4 strategi yang akan dilakukan yakni pertama memohon kepada pemerintah pusat baik itu dari BNPB, BMKG dan Kementerian PUPR. Kedua mengalokasikan pada APBD Provinsi Bali. Ketiga, berupaya mengalokasikan dan di APBD yang ada di kabupaten/kota. Keempat, peran serta CSR dari dunia usaha.
“Kita di Bali menjadi daerah satu-satunya menerapkan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB) yang dimiliki hotel-hotel. Dimana, ada 80 hotel dari ribuan hotel telah memiliki SKB ini. Dan berharap mendapat dukungan DPRD Bali terkait pendanaan. Karena ada ribuan hotel dengan berbagai kelas dan bintang perlu dan wajib SKB, sehingga wisatawan yang datang ke Bali merasa aman dan nyaman dari bencana,” jelasnya. (bgn008)23062002