Media Informasi Masyarakat

DPRD Badung Setujui Beberapa Ranperda Jadi Perda

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna intern di Ruang Gosana II Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (24/7/2023)

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta dan dihadiri anggota DPRD, Sekwan IGA Made Wardana beserta staf.

Usai rapat, Parwata menyampaikan dewan dalam rapat paripurna menyetujui untuk menetapkan beberapa ranperda yang telah melalui pembahasan di dewan menjadi peraturan daerah. Ranperda tersebut meliputi ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Rancangan KUA-PPAS 2024, dan menyepakati rekomendasi persetujuan hibah tanah kepada Desa Sembung.

Politisi dari Desa Dalung, Kuta Utara, itu juga menyebutkan Pemkot Denpasar mengajukan 14 bidang permohonan hibah kepada Pemkab Badung. Dari 14 permohonan tersebut, kata dia, ada 3 permohonan yang tidak dapat disetujui. “Berdasarkan pertimbangan dari seluruh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi, termasuk pimpinan dan sekda, maka kami sepakati 11 dapat dihibahkan, tetapi kita perkecualikan yaitu Lapangan Lumintang kita tidak hibahkan tetapi kita pinjam pakaikan, Gedung Cipta Karya di Jalan Beliton dan Gedung Dinas Pendidikan juga tidak kita hibahkan. Tetapi untuk Lapangan Lumintang kita berikan pinjam pakai peruntukan taman kota,” katanya.

Ketika ditanya dasar pertimbangan tidak dihibahkan 3 dari 14 permohonan tersebut, Parwata menyatakan berdasarkan hasil rapat tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Badung. “Beberapa gedung yang tidak dihibahkan karena kita akan melihat perkembangan Badung ke depan. Jadi banyak aset yang perlu kita manfaatkan untuk kepentingan-kepentingan Kabupaten Badung,” katanya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menyebutkan dalam pengembangan inovasi dan pengembangan aset-aset Badung diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat ke depan. Pasalnya, ke depan kebutuhan masyarakat lebih tinggi, memerlukan beberapa potensi, beberapa aset yang memang harus dikelola secara produktif dan dapat dikembalikan untuk masyarakat. “Jadi banyak hal yang memang kita pertimbangkan, sehingga sumber pendapatan Badung terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah di antaranya dari aset juga kita bisa maksimalkan, karena investasi juga akan bisa berkembang dan kita sudah membuat ranperda tentang pemanfaatan aset daerah. Jadi kita sudah usulkan itu dan kita sudah memroses ranperda inovasi daerah,” katanya. (bgn003)23072413

Comments
Loading...