Media Informasi Masyarakat

DPRD Badung Rapat Bahas SE Sekda Terkait Pemotongan Gaji Pegawai dan Bantuan Masyarakat

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, menggelar rapat dengan eksekutif di Gedung DPRD Puspem Badung pada Senin (28/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, membahas SE (surat edaran) Sekda Badung. Wayan Adi Arnawa, terkait pemotongan gaji pegawai ASN, mulai 30 persen-50 persen, termasuk bantuan kepada masyarakat. Anggota DPRD pun tak luput dari SE Sekda tertanggal 24 Juni tersebut.

Rapat berlangsung semi terbuka. Pada awal dibuka Ketua DPRD Putu Parwata, rapat berlangsung terbuka. Akan tetapi, begitu membahas substansi, rapat berlangsung tertutup bagi wartawan.

Parwata menyatakan ingin mendengarkan penjelasan Surat Edaran Sekda tentang direktif Bupati Badung. Dari anggaran Rp 3,8 triliun akan diajukan usulan perubahan menjadi Rp 2,9 triliun. “Kalau pemotongan langkah yang tepat, mau tidak mau kami akan bisa menerima, tapi kalai TPAD masih ada kinerja lain, hendaknya dioptimalkan. Motong-motong dan bagi bagi seperti roti gampang. Piutang pajak dan pendapatan kalau bisa dioptimalkan agar bisa mengurangi pemotongan,” katanya.

Parwata lantas memaparkan pemotongan tersebut sesuai dengan SE Sekda Badung Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD tertanggal 24 Juni meliputi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN 50 % mulai April 2021, jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya sampai dengan Rp 7.000.000 dipotong 30 % mulai Juni 2021. Jasa tenaga kontrak yang besaran nilainya di atas Rp 7.000.000 dipotong 50 % secara merata terhitung mulai Juni 2021. Upah THL 30 %. Jasa guru kontrak dipotong Rp 50.000 tiap orang per jam terhitung mulai Juni 2021. Jasa tenaga Widya Sabha, sulinggih, pemangku, pekaseh, pangliman, kelian banjar adat dan bendesa adat dipotong 50 % mulai Juni 2021.

Jasa kepala lingkungan dipotong menjadi Rp 4.000.000. Jasa tenaga tim ahli Bupati, tim ahli DPRD Badung, dan jasa tenaga ahli perorangan atau nonperorangan dipotong 30 % secara merata terhitung mulai Juni 2021. Biaya upakara yadnya dan biaya aci-aci dipotong 50 % mulai  April 2021.

Biaya operasional pemeliharaan kendaraan pada perangkat daerah

dipotong 25 % mulai Juni  2021. Biaya operasional pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan

lainnya dipotong 25 % mulai Juni 2021. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi DPRD Badung dipotong 30 % mulai Juli tahun 2021.

Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, menyatakan SE itu terbit berdasarkan direktif Bupati Badung setelah melihat kondisi keuangan. “Tahun 2021 target anggaran Rp 3,8 triliun tidak mungkin akan tercapai, maka target itu diturunkan jadi Rp 2,9 triliun. Untuk itulah dilakukan rasionalisasi. Kami harapkan dewan memaklumi, karena semua dipotong,” katanya.

Usai rapat, Parwata menyatakan ada kesepahaman terhadap pemotongan tersebut. Dia mempersilakan eksekutif menjalankan SE tersebut sambil melakukan evaluasi, seperti penagihan piutang PHR yang kini mencapai Rp 781 miliar. Selain itu, juga mengupayakan pendapatan dari BPHTB.

Sementara Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengaku merasa sangat berat melakukan pemotongan tersebut. “Pemotongan tersebut sebagai direktif Bupati yang menurunkan target APBD menjadi Rp 2,9 triliun. Itulah (pemotongan-red) sebagai tindak lanjut kami dalam menerjemahkan direktif Bapak Bupati,” katanya. (bgn003)21062826

Comments
Loading...