Media Informasi Masyarakat

DPRD Badung Periode 2019-2024 Berhasil Tetapkan 78 Perda, Bantuan Hukum Satu-satunya di Indonesia

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. berhasil menetapkan 78 peraturan daerah (perda), baik perda inisiatif maupun dari eksekutif.
Hal itu disampaikan Putu Parwata bersama Wakil Ketua II I Made Sunarta menjelang purnatugas didampingi Sekwan I Gusti Agung Made Wardana kepada sejumlah wartawan di Ruang Madya Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Minggu (4/8/2024).

Parwata merinci dari 78 Perda tersebut 66 perda berhasil ditetapkan dari tahun 2019 hingga tahun 2023. Sedangkan 12 perda sedang berjalan (proses penetapan) pada tahun 2024 ini.
“Realisasi perda dan perda yang sedang kita jalankan tahun 2019-2024 adalah 66 perda di tahun 2023 ditambah 12 perda yang sedang berjalan. Totalnya 78 perda yang sudah kita hasilkan. Jumlah tersebut terbanyak di seluruh Indonesia. Jadi perda inisiatifnya terbanyak dan perda dari pemerintah juga terbanyak. Ini indikator bahwa kita bekerja dengan serius untuk membangun Badung ini,” katanya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu juga menyampaikan dari 78 Perda tersebut termasuk Perda tentang Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat Badung yang kurang mampu bila menghadapi masalah hukum.
“Hanya Badung dari seluruh republik ini membuat penyelenggaraan bantuan hukum. Jadi kepekaan dari wakil rakyat di DPRD Badung terhadap masyarakatnya yang berkasus kita buatkan rumahnya. Masyarakat Kabupaten Badung yang tidak mempunyai kemampuan untuk membayar pengacara bisa datang ke DPRD minta bantuan hukum, karena kita sudah membuat Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum . Jadi tidak ada lagi sengketa-sengketa masyarakat yang tidak bisa memperjuangkan hak keadilannya. Kami DPRD sudah membuatkan rumahnya,” katanya.

Parwata juga mengungkapkan perda tentang pemberdayaan petani. “Kita sudah kuatkan. karena itu termasuk saya Ketua DPRD karena ada Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, saya yang pertama memberikan pupuk kepada petani supaya petani itu berdaya. Berdasarkan perda itulah Parwata membuat produk beras C-Par. Dasarnya pemberdayaan petani, Kenapa Putu Parwata memberikan pupuk kepada petani, karena ada Perdanya setelah Covid. Lalu memberdayakan petani berbasis pariwisata, bagaimana petani itu menghasilkan dari bertani menghasilkan beras dan ditambah pendapatan lainnya dari pariwisata,” tandasnya.

Dia menyatakan apa yang diungkapkannya tersebut supaya masyarakat mengetahui bahwa sebetulnya yang dikerjakan secara terukur oleh DPRD Kabupaten Badung. “Nah inilah kami kerjakan secara kolektif. Kami pimpinan ada Ketua, kami selalu mengarahkan supaya kebijakan-kebijakan strategis yang sudah disepakati oleh Bupati dengan DPRD, kami kawal kemudian kami buatkan rumahnya supaya program-program pemerintah ini yang dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di sinilah filternya. Jadi, kalau orang tidak paham apa itu DPR, dia ke kantor hanya duduk diam saja, ndak. Kenapa kami rilis, inilah buktinya bahwa kerja Pemerintah dan DPRD Badung itu bersama-sama sehingga masyarakat merasa oo betul ya program saya diperjuangkan oleh DPRD, oleh dapilnya diselaraskan dengan progam pemerintah yang dirasakan kembali oleh masyarakat,” tandasnya. (bgn003)24080401

Comments
Loading...