DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Agendakan Jawaban Pemerintah terhadap Raperda APBD 2025 dan 3 Raperda Inisiatif DPRD
Mangupura, Baliglobalnews
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung pada Senin (25/11/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Bagus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan Tanggapan Pemerintah terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Badung.
Berikut antara lain tanggapan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang mengapresiasi kinerja dan analisis serta inisiatif dewan terhadap rancangan APBD tahun Anggaran 2025 dan 3 rancangan perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Badung serta menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan usul, saran dan masukan atas rancangan APBD 2025.
Menanggapi usul, saran, dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan agar menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat Badung yang sedang sakit, dan sebaiknya diberikan pelayanan atau kunjungan tim medis untuk bisa rawat dirumah (home care) atau memberikan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah pasien, termasuk perawatan rutin penyandang disabilitas dengan pengawasan langsung sekurang-kurangnya dari dokter umum, Bupati Giri Prasta menyatakan pada tahun 2025 telah dianggarkan kegiatan untuk membantu masyarakat Kabupaten Badung yang sakit dimana salah satunya adalah untuk kegiatan home care melalui manfaat tambahan penjaminan gerakan Badung Sehat yang dianggarkan pada subkegiatan pengelolaan jaminan kesehatan belanja pembayaran pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan BPJS dengan anggaran program manfaat tambahan gerakan
Badung Sehat Rp11.191.223.894.
Menurut Bupati, pada tahun 2025 juga telah dianggarkan untuk membantu masyarakat dalam penjaminan pembiayaan kesehatan melalui pembayaran premi untuk peserta PBI APBD Rp106.596.000.000 untuk 37.800/orang per bulan, untuk bantuan iuran mandiri 2.800/orang/bulan Rp1.446.580.800. ”Sejak tahun 2017 Kabupaten Badung telah mencapai universal health coverage (UHC) dan saat ini capaian UHC Kabupaten Badung sebesar 102,09% dengan cakupan PBI APBD: 93,08% total peserta saat ini sebanyak 214.007 peserta dan prediksi tahun 2025 sebanyak 235.000 peserta. Home care di Kabupaten Badung yang akan dilaksanakan tahun 2025 merupakan layanan kesehatan secara komprehensif yang menyempurnakan program layanan home visit saat ini,” katanya.
Bupati menyatakan mengkaji usulan pemberian penghargaan kepada ahli waris orang yang meninggal dalam keluarganya berupa uang tunai sekurang-kurangnya Rp10.000.000 atas kedisiplinannya melaporkan adanya orang meninggal tersebut. Terhadap usulan agar dianggarkan berupa dana kompensasi atas inflasi atau kenaikan harga-harga kebutuhan pokok Rp2 juta per kepala keluarga dan penghargaan berupa ucapan terima kasih atas perjuangan para veteran Rp1 juta dan membantu para penyandang disabilitas Rp1 juta, Bupati menyatakan akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi usul, saran, dan masukan dari Fraksi Golkar yang juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra Giri Prasta menyampaikan bahwa APBD 2025 adalah minimal sama dengan Anggaran Perubahan 2024 Rp12 triliun lebih, maka rancangan APBD tahun 2025 sudah melalui tahapan RKPD, KUA-PPAS yang disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Badung, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Berkenaan dengan bantuan ke masing-masing lembaga subak, baik yang bersumber dari hibah maupun lainnya, Giri Prasta menyatakan lembaga subak sudah dianggarkan mulai dari aci pura pengulun subak
masing-masing Rp30 juta, aci untuk pura dugul subak masing-masing Rp5 juta, nafkah kepada pekaseh Rp6 juta per orang dan pangliman Rp3,2 juta/orang, sedangkan terkait jaringan irigasi di beberapa
wilayah irigasi sudah dilakukan penanganan berupa pemeliharaan dan peningkatan.
Terkait sampah kabel yang disebabkan oleh pemasangan jaringan wi-fi yang terlihat semrawut, serta menerbitkan perizinan teknis pemasangan dan penertibannya dalam menunjang pencitraan tampilan pariwisata yang bagus sebagaimana pernyataan yang sama oleh Fraksi Gerindra, Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Badung sudah memiliki perda nomor 19 tahun 2016 tentang jaringan utilitas terpadu mulai dari perizinan. ”Kabel-kabel udara yang saat ini belum tertata sedang dilakukan proses penataan. Di beberapa ruas jalan yang sudah disiapkan sarana/infrastruktur utilitas terpadu untuk penempatan kabel udara. Pengkab Badung telah membentuk tim penerbitan utilitas dan saat ini proses penurunan kabel udara sudah dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri
Badung,” katanya.
Terhadap anggaran yang dialokasikan pada bidang infrastruktur diharapkan mampu menyelesaikan beberapa masalah yaitu penyelesaian pembangunan Bendungan Belok Sidan yang menjadi sumber pengairan yang sangat vital bagi lahan pertanian agar tersedia anggaran pendamping untuk kelanjutan pembangunannya tersedia pada tahun 2025, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan Bendungan Sidan di Desa Belok Sidan, diperuntukkan hanya untuk alokasi suplai air bersih ke Kabupaten Badung, 500 liter/detik, Kabupaten Tabanan 200 liter/detik, Kabupaten Gianyar 300 liter/detik dan Kota Denpasar 750 liter/detik.
Atas saran Fraksi Gerindra agar belanja tahun 2025 mencerminkan belanja yang menyangkut prioritas terhadap hajat hidup orang banyak, dan keterpaduan antarbelanja modal dengan belanja operasional, serta perlu dilakukan penyesuaian, agar belanja tidak monoton pada hal-hal yang bersifat rutinitas dan biasa-biasa saja yang juga disampaikan Fraksi Golkar, Giri Prasta menjelaskan dalam pengalokasian belanja daerah tahun 2025 telah mengacu pada regulasi yang yang berlaku, yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat dan mandatori spending bidang pendidikan sudah dialokasikan 20,49%, alokasi bidang kesehatan, infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, pengawasan. ”Setelah belanja-belanja prioritas tersebut terpenuhi, maka anggaran yang masih tersedia diarahkan untuk belanja-belanja prioritas perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” katanya.
Terhadap 3 raperda inisiatif dewan yang meliputi Rapertda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Giri Prasta menyatakan sangat mengapresiasi. ”Kami mengharapkan agar rancangan peraturan daerah tersebut segera dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Turut hadir Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Anggota DPRD Badung, Forkompinda Badung, Pj. Sekda IB Surya Suamba beserta seluruh kepala OPD, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung, para direksi Perumda Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, para tenaga ahli Bupati, dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (bgn003)24112501