DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Agendakan Jawaban Pemerintah terhadap PU Fraksi
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Kamis (13/2/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Nadi Putra dan Wakil Ketua III Made Sunarta mengagendakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025 – 2045.
Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan Raperta tentang RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025 – 2045 merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ”Perlu juga kami pertegas bahwa sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan muatan materi berdasarkan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta adanya kepastian hukum. Pada kesempatan ini perkenankan saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan rancangan peraturan daerah dan rampung tepat pada waktunya. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung,” katanya
Menanggapi masukan dari PU fraksi-fraksi, Giri Prasta antara lain menyampaikan tujuan penataan ruang sudah tepat, namun diperlukan upaya untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian pembangunan dan tata ruang yang secara makro telah didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis terhadap Raperda RTRW sehingga telah diintegrasikan antara kegiatan dan rencana program dalam RTRW dengan isu pembangunan berkelanjutan dalam upaya menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi permasalahan transportasi khususnya kemacetan serta pengaturan tingkat kepadatan penduduk. Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sependapat dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang dengan ketentuan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang serta arahan sanksi berupa sanksi administrasi yang diberikan bagi pelanggaran pemanfaatan ruang.
”Saya sependapat dengan pandangan fraksi agar RTRW mengkompilasi dengan informasi geospasial dapat saya jelaskan bahwa dari aspek perencanaan ruang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW provinsi, kabupaten, kota, dan RDTR. Dalam penyusunan RTRW kabupaten, pemerintah daerah harus melakukan tahapan penyusunan peta dasar dan mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam hal ini penyusunan revisi RTRW Kabupaten Badung dalam tahap penyusunan informasi geospasial dasar telah menggunakan data digital citra tegak satelit resolusi tinggi (CTSRT) Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2022 dan menggunakan data digital rupa bumi indonesia (RBI) skala 1:25.000 sesuai dengan tanda terima data produk informasi geospasial tahun 2023 dengan badan informasi geospasial serta Informasi Geospasial Dasar (IGD) RTRW Kabupaten Badung pada tanggal 5 september 2023 telah mendapat rekomendasi persetujuan informasi geospasial dasar sebagai pedoman dalam penyusunan peta rencana oleh Badan Informasi Geospasial,” katanya.
Menurut Bupati, dari aspek pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten telah memanfaatkan sistem informasi penataan ruang Batara (Badung Tata Ruang) sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi tata ruang dan perizinan secara digital.
Terkait dengan penyusunan RTRW berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan sesuai asas hierarki komplementer tentunya RTRW kabupaten mengacu pada muatan rencana tata ruang di atasnya di antaranya seperti Perda nomor 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2023 – 2043 yang memuat bahwa untuk tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reduce, recycle dan reuse (TPS3R) diatur lebih lanjut pada RTRW kabupaten/kota dan RDTR kabupaten/kota.
Bupati menyatakan Raperda RTRW ini telah memuat sistem jaringan persampahan diarahkan untuk mengelola sampah berbasis sumber dengan sarana pengelolaan sampah berupa TPS3R yang direncanakan di seluruh kecamatan dan sarana TPST yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan. ”Kami mendukung terhadap RTRW sebagai pendorong perkembangan wilayah, sinkron dengan pengembangan investasi, namun di satu sisi dapat mengendalikan kawasan yang dipertahankan seperti LSD dan LP2B. Dalam RTRW ini pada rencana pola ruang sudah memuat kawasan pertanian tanaman pangan sekaligus ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 hektare dan telah dijabarkan secara lebih terperinci pada Keputusan Bupati Badung nomor 284/048/hk/2024 tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten serta telah sinkron dengan penjabaran dalam peraturan bupati tentang rencana detail tata ruang di masing-masing kecamatan,” katanya.
Bupati menegaskan Raperda RTRW Kabupaten Badung disusun sesuai asas hierarki harus berpedoman pada Perda Provinsi Bali nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023 – 2043 dan telah dijabarkan menjadi rencana detail tata ruang di masing-masing kecamatan dalam kurun waktu 20 tahun perencanaan dan ditetapkan dengan peraturan bupati. Pada muatan rencana struktur ruang Raperda RTRW telah memuat rencana jaringan transportasi sebagai upaya mengurai kemacetan di wilayah Badung Tengah meliputi rencana Jalan Simpang Gatot Subroto – Canggu – Mengwi, rencana Jalan Abianbase – Sempidi – Sading – Gulingan dan peningkatan ruas beberapa ruas jalan di sekitarnya.
Untuk wilayah Badung Selatan meliputi rencana pembangunan jalan lingkar Kuta Selatan dengan prioritas pada segmen 4 meliputi Jalan Pantai Cemongkak – Kawasan Jimbaran Hijau dan berikutnya pada segmen 2 Ruas Jalan Alas Arum – Jalan Raya Uluwatu sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah selatan.
”Raperda RTRW Kabupaten Badung telah disusun dengan didahului dengan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis, sehingga muatan rencana struktur maupun pola ruang telah mempertimbangkan asas pembangunan berkelanjutan, komposisi kawasan lindung mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali maupun Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita dan kawasan budidaya telah juga mempertimbangkan tren, karakteristik dan potensi wilayah. Pencermatan terhadap penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai kawasan perkotaan agropolitan telah mempertimbangkan potensi pertanian di Kecamatan Petang dan Abiansemal mengingat agropolitan merupakan konsep kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan kegiatan ekonomi berbasis pertanian terdiri dari kota pertanian dan desa-desa sentra produksi pertanian di sekitarnya,” katanya. (bgn003)25021308