DPRD Badung Gelar Penutupan Rapat Paripurna, Tanda Tangani Berita Acara Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penutupan rapat paripurna masa persidangan kedua di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Jumat (14/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III Made Sunarta mengagendakan Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara dan Sambutan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti bersyukur rapat paripurna kuorum, karena dari 45 anggota DPRD Badung termasuk pimpinan yang hadir 40 orang. ”Ini menjadi sebuah gaiden ke depan buat Badung, terutama yang berhubungan dengan pariwisata,” katanya kepada wartawan.
Ketika ditanya ada anggota dewan yang sejak awal rapat paripurna hingga penutupan tidak hadir, Anom Gumati mengatakan DPRD Badung sudah mempunyai peraturan nomor 1/2024 tentang tata tertib, di samping ada peraturan kode etik. ”Saya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota. Tetapi menurut saya, ketika kita melaksanakan tugas kunci utama adalah disiplin, kan sudah diuraikan dalam peraturan tata tertib itu. Jadi, pasti akan ada sanksi. Sanksi ini bisa sanksi lembaga atau mungkin sanksi dari partainya sendiri, karena semua kita ini memiliki fraksi yang berhubungan dengan partai. Nanti akan saya lihat dari absensinya. Tentu langkah pertama saya persuasif, ingin bicara dulu kenapa sampai tidak datang,” katanya.
Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Badung, karena telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan dan merampungkan Raperda RTRW Badung 2025-2045.
Dia menyampaikan raperda tersebut akan melalui serangkaian mekanisme untuk dijadikan lembaran negara. “Kami Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan DPRD Kabupaten Badung telah menyepakati dan dituangkan dalam sebuah berita acara. Untuk selanjutnya keputusan bersama ini akan kami bawa ke Provinsi untuk dilegalisasi serta dievaluasi. Selanjutnya dikembalikan ke Kabupaten Badung, diparipurnakan kembali oleh DPRD Badung, baru bisa kita undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Turut hadir Wakil Bupati I Ketut Suiasa, para Anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda IB Surya Suamba serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, dan undangan lainnya. (bgn003)25021509