DPRD Badung Finalisasi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat finalisasi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Gosana II Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (12/10/2023). Selanjutnya ranperda akan dibawa pada sidang paripurna DPRD untuk dimohonkan pengesahan.
“Perda ini mengacu pada aturan di atasnya. Istilahnya sudah dipagu, sehingga kita tidak banyak melakukan perubahan. Kita penyesuaian item per item saja,” katanya.
Menurut Wicaksana, dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah, ke depan masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak. “Dalam rancangan ini juga diatur kemudahan-kemudahan apabila wajib pajak memerlukan pengurangan dan lain sebagainya. Kita jadikan satu terkait juga sanksi,” katanya.
Wicaksana juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Badung tetap mengenai pajak 5 persen kepada pembeli dalam pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
“Mengenai BPHTB sudah disepakati bahwa untuk pembelian, seperti disampaikan Kepala Bapenda, dikenakan 5 persen, dengan syarat apabila pembeli menemukan kesulitan untuk membayar, diberikan ruang untuk memohonkan pengurangan dengan syarat-syarat. Sedangkan pajak penjualan tetap 2,5 persen. Jadi itu adalah titik tengah yang kami mohonkan. Kemarin DPRD kan minta disamaratakan, pajak penjualan dan pembelian 2,5 persen. Karena Bapenda menyampaikan bahwa BPHTB ini adalah nomor tiga pendapatan terbesar yang ada di Badung, mungkin itu menjadi alasan dan standarnya,” katanya. (bgn003)2310126