DPRD Badung Finalisasi Ranperda Tata Kerja BPBD
Mangupura, Baliglobalnews
Pansus DPRD Badung kembali membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan jajaran eksekutif pada Rabu (5/10/2022). Pembahasan kali ini memasuki tahap finalisasi. Rapat dipimpin Ketua Pansus I Wayan Loka Astika didampingi anggota I Wayan Sugita Putra, Made Suwardana, dan Made Ponda Wirawan. Sedangkan dari eksekutif, hadir Kalaksa BPBD Badung I Wayan Darma serta dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Badung.
Loka Astika menyampaikan dalam rapat finalisasi tersebut berbagai materi dan masukan telah dibahas secara intens agar ranperda yang dihasilkan nanti menjadi lebih komprehensif. Dia menyebutkan satu hal yang diperjuangkan dalam ranperda tersebut, yakni pemberian dana stimulan bagi korban bencana, termasuk untuk korban yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dia menyebutkan selama ini pemberian dana stimulan untuk korban bencana terkendala sejumlah ketentuan. Seperti bantuan untuk korban bencana selama ini masih dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sedangkan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data acuan penerima bansos (KK miskin) baik bersumber dari APBN maupun APBD.
“Bantuan korban bencana selama ini masih dalam bentuk bansos. Sehingga untuk korban bencana yang tidak masuk KK miskin, sulit mendapatkan bantuan. Dalam ranperda perubahan ini diatur soal dana stimulan tersebut, yang tak hanya ditujukan untuk keluarga miskin, tapi semua yang menjadi korban bencana,” katanya.
Sementara Kalaksa BPBD Badung, I Wayan Darma, mengatakan soal dana stimulan untuk korban bencana nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Dia menyatakan bersama Bagian Hukum Setda Badung telah melaksanakan harmonisasi berkaitan dengan Ranperbup tentang bantuan stimulan bagi warga yang terkena bencana ini. Selain itu, kata dia, juga dilakukan harmonisasi atau penyelarasan di tingkat Provinsi Bali.
“Kami menargetkan ranperbup ini bisa rampung bulan Oktober ini. Jadi nanti ada rentangan nilai di ranperbup itu, warga yang terdampak ekonominya, rumahnya, termasuk juga tempat suci/merajan. Itu akan mendapat bantuan. Namun sudah barang tentu dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hasil kajian kebutuhan pascabencana,” katanya. (bgn003)22100511