DPRD Badung Finalisasi Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat finalisasi yang membahas pencabutan Perda No. 24/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan bersama jajaran eksekutif terkait di ruang sidang Gosana II, DPRD Puspem Badung pada Rabu (13/10).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Made Sumerta dihadiri Wakil Ketua Nyoman Gede Wiradana dan Ketua Bapemperda Nyoman Satria, anggota Pansus Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Made Suwardana, Made Suryananda Pramana, dan Ni Luh Putu Sekarini tim ahli. Sedangkan jajaran eksekutif hadir Kadiskes Nyoman Gunarta dan Kabag Hukum AA Astheya Yudhya.
Nyoman Satria menyatakan pihaknya di Bapemperda hanya mengharmonisasi. Karena namanya pansus perubahan retribusi kesehatan, tugas pansus mencabut perda 24/2011 dengan target selesai per 1 Januari 2022.
Namun agar tidak terjadi kekosongan hukum, karena di provinsi sedang berproses perda tentang tarif pelayanan kesehatan, agar perda berlaku saat diundangkan.
Usai rapat, Ketua Pansus, Made Sumerta, mengatakan pansus telah melakukan tahapan-tahapan pembahasan dengan pihak terkait seperti Bapemperda, eksekutif dan tenaga ahli, pada hari ini dilaksanakan finalisasi. Semua sepakat ranperda pelayanan kesehatan sudah final dan tahapan berikutnya untuk diparipurnakan. (bgn003)21101317