DPRD Badung Belum Setujui Penghapusan Piutang Retribusi IMB
Mangupura, Baliglobalnews
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan belum menyetujui permohonan penghapusan piutang retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) 2014 sampai dengan 2020.
Hal itu disampaikan Gusti Lanang Umbara usai memimpin rapat kerja Komisi I dan Komisi III beserta anggota dengan OPD terkait Setda Kabupaten Badung meliputi Inspektorat, Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Pemerintahan di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Badung, pada Selasa (5/8/2025). Dia menyampaikan penyebab piutang akibat adanya para konsultan yang nakal dan terkait dengan sistem. “Sebelum tahun 2017 sistemnya manual, sehingga terjadi kelemahan-kelemahan seperti sudah disampaikan Kadis PMPTSP sehingga munculah utang-piutang,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Lanang Umbara, pada prinsipnya piutang itu tidak disertai dengan izin yang keluar. Berarti piutang itu sudah masuk di SKRD, tetapi izin tidak keluar. Makanya menjadi piutang. “DPRD bukan menolak (memberi persetujuan, red) tetapi belum menyetujui, karena Dewan akan melakukan kroscek dengan turun ke lapangan. Karena seperti yang disampaikan Pak Kadis tadi dari 35 piutang ini, 2 sudah terdeteksi ke PBG (persetujuan bangunan gedung), berarti kan mereka sudah mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang ada. Nah, yang 33 ini perlu dikroscek ke lapangan dari dewan, apakah mereka memang betul-betul sudah tidak ada atau bangkrut sehingga mereka tidak melanjutkan lagi pengurusannya ke PBG sesuai peraturan dan perundang-undangan atau mereka nakal, mereka tidak melanjutkan perizinannya ke PBG tetapi mereka tetap beroperasional. Itu yang kita takutkan, makanya kita akan turun, Setelah nanti kita turun, kita tahu situasi di lapangan seperti apa baru kita akan mengambil Keputusan,” katanya.
Dia menegaskan kondisi saat ini bisa menjadi temuan oleh BPK, dia menegaskan sudah pasti menjadi temuan pemeriksaan dari BPK, dan terkait dengan kegiatan pada hari ini juga merupakan rujukan dari BPK.
Terkait dengan Hotel Leiden, dia menyampaikan ada piutang pajak hotel dan restoran (PHR) 700 juta rupiah yang sudah berpuluh-puluh tahun. Dia menegaskan sudah pernah turun ke lokasi. “Pada saat turun ke lokasi sudah menegaskan di sana pada saat itu, kami berikan waktu hanya tiga bulan untuk segera melunasi piutang PHR tersebut, karena seperti rekan-rekan ketahui bersama, yang namanya pajak hotel dan restoran kan murni haknya Pemerintah Kabupaten Badung, itu Adalah uang yang dititipkan oleh para tamu entah dia nginap di hotelnya atau makan di restorannya yang dititipkan pada mereka yang wajib disetorkan kepada kita,” tandasnya. (bgn003)2508012