Media Informasi Masyarakat

DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi P4GN untuk Hindari Masyarakat dari Bahaya Narkoba

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menggelar rapat kerja bersama dinas terkait di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Sekretariatan DPRD Badung, Selasa, (7/9). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara membahas hasil harmonisasi Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.Lanang Umbara didampingi Sekretaris Pansus Made Wijaya beserta anggota yang hadir Gede Aryantha, Ni Luh Kadek Suastiari, Agung Inda Trimafo Yudha dan Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, mengatakan pembahasan Raperda P4GN sudah hampir finalisasi.Lanang Umbara mengatakan apabila bisa mendapatkan rekomendasi dan pengesahan dari Provinsi tentang Raperda P4GN ini, maka bisa segera diperdakan. “Selanjutnya kita ajukan untuk bisa disahkan pada masa persidangan III di Oktober ini.

Dengan adanya perda ini tentunya memberikan dampak yang positif bagi kita semua, khususnya masyarakat Badung. Tentu bagaimana caranya dengan pemberlakuan Perda ini akan memberi dampak yang positif, biar masyarakat kita khususnya di Kabupaten Badung bisa terhindar dari segala macam bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba. Biar generasi muda kita khususnya bisa bebas dari pengaruh atau efek negatif dari obat obatan terlarang tersebut,” katanya.Menurut Lanang Umbara, jika rancangan peraturan daerah tersebut bisa disahkan menjadi Perda, Badung yang pertama kali di Bali melaksanakan Perda tentang P4GN ini. Selain itu, juga ada rumah rehabilitasi yang sudah barang tentu dibahas semua dengan pihak pansus dan pihak terkait.

“Semuanya kita bahas dari hulu hingga hilirnya, bagaimana pencegahannya, pencegahan dari pada produksinya, daripada peredarannya dan bagaimana langkah-langkah pemerintah Kabupaten Badung nantinya untuk menanggulangi daripada masyarakat kita yang sudah terpapar obat-obatan terlarang atau narkotika,” katanya. Untuk itu, kata Lanang Umbara, ada rumah rehabilitasi yang akan dipersiapkan yang akan dibangun di daerah kabupaten Badung. Rumah rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.”Kita juga ikut bersama-sama dengan pemerintah pusat sampai tingkat ke bawah untuk melakukan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan obat obatan terlarang,” tandasnya. (bgn003)21090801

Comments
Loading...
Learn more about this GPT-powered tool on GitHub.