DPRD Badung akan Cabut Perda tentang Kerjasama Daerah
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akan mencabut Perda tentang Kerjasama Daerah. Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, Yayuk Agustin Lessy, usai mengelar rapat kerja (Raker) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (6/2/2023). Rakor yang dihadiri Wakil Ketua Pansus Wayan Sugita Putra dan Made Yudana, serta anggota Pansus, yakni AA Ngr. Ketut Nadi Putra, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Loka Astika, Ni Luh Putu Sekarini, dan I Made Suryananda Pramana tersebut membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah.

“Hari ini kami menggelar raker dengan OPD, khususnya Bagian Kerjasama Setda Badung dan Bagian Hukum Setda Badung. Ini dalam rangka pencabutan Perda tentang kerja sama daerah,” katanya.

Yayuk menyebutkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah menjadi dasar pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015. “Peraturan ini telah mengakomodir secara rinci kebijakan di daerah, sehingga dipandang tidak dibutuhkan aturan daerah yang mengatur. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi, setelah melakukan kunjungan kerja, baru akan diadakan rapat kembali,” ujarnya.

Sementara Sugita Putra menyatakan jika telah diatur secara rinci dan jelas dalam PP maupun Permendagri, pihaknya perlu mengetahui apakah kebijakan kerjasama yang diatur telah mengakomodir kerjasama dengan desa adat. “Memang ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait kerjasama apa saja yang sudah dilakukan dengan daerah siapa, dan bagaimana dengan kerjasama desa adat,” ucapnya.
Kepala Bagian Kerjasama Setda Badung, Ida Ayu Yutri Indahgustari, menegaskan kebijakan terkait kerjasama daerah tidak mengatur kerjasama dengan desa adat. Pasalnya, kerjasama pemerintah dengan desa adat memiliki aturan tersendiri. (bgn003)23020701