Media Informasi Masyarakat

DPMPTSP Badung Sosialisasikan Perda Nomor 3 dan Nomor 7 tahun 2022

Mangupura, Baliglobalnews

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Pertemuan Dinas DPMPTSP Puspem Badung pada Rabu (23/11/2022).

Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan mengatakan tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa Kabupaten Badung berkomitmen di dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal mewujudkan kemudahan perusahaan dalam berinvestasi.

Kabupaten Badung, kata dia, menyatakan kesiapan dari aspek regulasi, aspek infrastruktur dan SDM nya, dalam hal memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha kepada masyarakat, tidak hanya usaha berskala besar, tetapi juga termasuk usaha berskala menengah maupun saha berbasis mikro kecil. Pihaknya juga mengatakan, dengan mudah berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Badung, tentu sesuai dengan regulasi, sekaligus memperhatikan norma-norma yang berlaku.

“Di samping itu, inti dari dilaksanakannya sosialisasi ini yakni keberadaan Peraturan Daerah baik itu Perda No 3 maupun Perda No 7 diharapkan investasi di Kabupaten Badung bisa lebih meningkat, di samping berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” katanya. 

Sementara Kepala Bagian Hukum dan HAM Anak Agung Gede Asteya Yudhya mengatakan secara prinsip kewenangan di bidang penanaman modal sangatlah jelas sesuai dengan amanah dari Undang-undang 23. “Sudah jelas di lampiran huruf R menyebutkan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Jadi hal-hal yang merupakan kewenangan kabupaten/kota, sudah diterjemahkan di dalam Perda No 3 Tahun 2022, dan Perda No 7 Tahun 2022. Maka dari itu sekarang perlu adanya implementasi. Oleh sebab itu, karena Perda ini sudah berlaku, sudah diundangkan, sesuai dengan mekanisme harus disebarluaskan, biar masyarakat tahu. Dalam etika birokrasi kita harus melakukan sosialisasi terhadap perda itu sendiri, lewat media elektronik, sekaligus juga sudah masuk ke sistem jaringan dokumentasi hukum sudah tersimpan, tinggal masyarakat mendownload pada link tersebut,” terangnya.

Turut hadir Koordinator Pelayanan Perizinan Bidang Ekonomi Dinas DPMPTSP I Wayan Pagonarianto, Koordinator Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Ni Made Sukerti, beserta para peserta sosialisasi. (bgn003)22112304

Comments
Loading...