Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali mencatat penerimaan pajak di Pulau Dewata tumbuh 10,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dalam media briefing secara daring pada Rabu (28/5/2025) mengatakan saat ini penerimaan pajak sejak Januari hingga April 2025 tercatat Rp5,13 triliun atau 28,54% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun. “Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu,” katanya.
Jika di breakdown per Kantor Pelayanan Pajak, kontribusi penerimaannya adalah sebagai berikut :
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar; 2. KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp395,38 miliar dari target Rp1.545,82 miliar; 3. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp351,10 miliar dari target Rp1.372,53 miliar; 4. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp522.84 miliar dari target Rp1.805,61 miliar; 5. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp516,36 miliar dari target Rp1.943,49 miliar; 6. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar; 7. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar; dan 8. KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp106,47 miliar dari target 507,39 miliar.
Darmawan menyebutkan capaian penerimaan Kanwil DJP Bali jika dilihat dari per jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3.747,20 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.122,14 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp264,16 miliar.
Dia juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp942,69 miliar (dengan kontribusi sebesar 18,36% dari total penerimaan pajak).
Kemudian, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp848,09 miliar (16,52%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp734,40 miliar (14,31%), Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Rp434,91 miliar (8,47%), Industri Pengolahan: Rp398,04 miliar (7,75%) dan Sektor lainnya 1.775,37 miliar (34,58%).
“Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga Mei 2025, sebanyak 340.935 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 3,00% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT WP Badan, 267.280 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 37.700 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.,” jelasnya. (*/bgn008)25052909