Divonis Hakim 2 Tahun Penjara Korupsi Uang BRI Rp494,6 Juta, Terdakwa Ririn Menerima
Denpasar , Baliglobalnews
Terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dengan cara mengkorupsi uang milik Bank BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar, sebesar Rp 494,6 juta. Terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (30), diganjar hukuman selama 2 tahun penjara dan dena Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (22/4/2021).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU,” kata Hakim Rumega.
Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap terdakwa tamatan D-3 Akuntasi ini dengan uang pengganti sebesar Rp494,6 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Made Agus Mahendra Iswara dan Ketut Kartika justru menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Hal itu dilakukan jaksa, karena pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2tahun dan 6 bulan (30 bulan), dan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ririn juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai kerugian negara dalam hal ini BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sebelumnya, terdakwa yang bekerja sebagai sales person dana jasa di BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang merupakan Bank BUMN berurusan dengan hukum, karena menggunakan dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta.
Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta. Perbuatan Ririn dilakukan pada saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada. Ia melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.
Modus terdakwa yaitu memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Pelayanan sengaja dilakukan secara manual. Terdakwa menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.
Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Salah satunya untuk menutupi pinjaman online.(BGN008)21042215