Media Informasi Masyarakat

Dituntut 17 Tahun, Enam Pelaku Pembunuhan TKP Sempidi Divonis 7 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim PN Denpasar menghukum masing-masing 7 tahun penjara terhadap enam terdakwa pembunuhan terhadap korban Adhi Putra Krismawan (25) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (18/7/2024).

Vonis hakim terhadap keenam terdakwa yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31), dan Siswantoro (42) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang sebelumnya selama 17 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sampai menghilangkan nyawa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan kedua primair JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dalam sidang.

Dalam sidang, hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, karena menyebabkan korban meninggal dunia yang mana korban adalah tulang punggung keluarga, main hakim sendiri, membuat keresahan bagi masyarakat serta memberikan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan hukuman para terdakwa, menurut hakim karena mereka masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri di kemudian hari, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Mendengar putusan hakim lebih rendah 10 tahun dari yang dituntut, maka JPU Ramdoni menyatakan melakukan upaya banding atas putusan hakim. “Kami banding atas putusan hakim,” kata Jaksa Ramdoni usai sidang.

Sementara dalam sidang keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya Aji Silaban, menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam sidang terungkap bahwa, keenam terdakwa pembunuh terhadap korban asal Pegayaman, Buleleng itu terjadi di Sempidi, Mengwi, Badung. Kejadian berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di grup silat yang meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya dengan niatan balas dendam atas kejadian yang menimpa temannya di Sidoarjo.

Singkat cerita, setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para terdakwa tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para terdakwa bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Tak berselang lama para terdakwa melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari, sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Singkat cerita orang yang mereka cari lolos dari pengejaran para terdakwa.

Karena tidak dapat dikejar, akhirnya para terdakwa beralih mengejar korban sampai terjatuh dan menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para terdakwa bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini dan diakhiri dengan menusukan pisau hingga menembus jantung korban. (bgn008)24071905

Comments
Loading...