Media Informasi Masyarakat

Ditreskrimsus Polda Bali Tangkap Pengoplosan Gas Subsidi di Dentim

Denpasar, Baliglobalnews

Subdit IV Direskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial KS alias Lelut yang nekat mengoplos gas subsidi 3 kg di Jalan Nagasari, No 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.

“Dia ditangkap 11 Juli 2024. Saat ini terduga pelaku KS alias Lelut telah diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, pada Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan kronologis awal berdasarkan Informasi dari masyarakat, pada 11 Juli 2024, petugas Kepolisian Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg ke nonsubsidi 12 kg.

Sekitar pukul 06.30 wita petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nagasari No. 33, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur (belakang Klinik Osadha Pratama). Dari hasil penyelidikan menemukan gas LPG ukuran 3 kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry pikap DK 8926 UG 140 tabung, 9 tabung kosong LPG 12 Kg di dalam mobil Toyota Avanza DK 1033 IA yang ditutupi tripleks samping kanan dan kirinya.

“Atas temuan petugas, tersangka sempat diinterogasi. Dan mengakui bahwa gas nonsubsidi 12 kg yang berada didalam mobil Toyota Avanza tersebut diambil dari konsumen akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas subsidi 3 kg kedalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg. Serta, menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 cm (alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas) kepada petugas,” katanya.

Kepada petugas, KS mengakui terakhir melakukan pengoplosan gas pada 10 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 kg dan dijual kepada inisial IKAD dengan harga Rp150.000 per tabung.

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan 17 buah tabung LPG ukuran 12 kg (berisi gas), 29 buah tabung LPG ukuran 12 kg (kosong), 121 buah tabung LPG ukuran 3 kg (berisi gas), 19 buah tabung LPG ukuran 3 kg (kosong), 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm (alat pengoplos gas), 1 unit mobil Suzuki Carry Pikap, warna hitam, DK 8926 UG  dan 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna Hitam, Nopol DK 1033 IA.

“Polda Bali sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah besedia memberikan informasi terkait permasalahan ini, dan kami berharap siapapun dan dimanapun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar di informasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut,” pungkas KBP Jansen. (bgn008)24071214

Comments
Loading...