Ditjen Imigrasi Terbitkan VOA bagi 23 Negara ke Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Guna mendukung pariwisata berkelanjutan di Pulau Dewata, dimasa Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.
“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Senin (7/3).
Jamaruli Manihuruk menyebutkan terdapat 23 negara yang diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh TPI.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Dia menyebutkan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di konter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan satuan tugas Covid-19.
Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni Rp 500 ribu.
Dia juga menyatakan izin tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan 16 konter dimana setiap konternya terdapat 2 orang petugas imigrasi.
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” katanya. (bgn008)22030704