Media Informasi Masyarakat

Disdukcapil Kota Denpasar Gencarkan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di Lingkungan OPD Pemkot Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar kembali  mensosialisasikan identitas kependudukan digital di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar di ruang rapat kantor BPKAD pada Rabu (18/1/2023).

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menjelaskan kegiatan sosialiasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Kami intensifkan untuk melakukan sosialisasi ini guna mengedukasi seluruh staf di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar memahami dan dapat mengaplikasikan identitas kependudukan digital ini,” katanya.

Identitas kependudukan digital adalah aplikasi berbasis android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital antara lain KTP dan kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah kartu vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan, data kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.

Adapun tujuan dari penerapan identitas kependudukan digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, keamanan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud dalam program digitalisasi ini. (bgn003)23011907

Comments
Loading...