Denpasar, Baliglobalnews
Pemkot Denpasar melalui Disdukcapil rutin menggelar pelayanan jemput bola (JB) pelayanan langsung jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan E-KTP, hingga pencatatan sipil. Kali ini pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan ini digelar di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Sabtu (15/7/2023).
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.
“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya.
Dia menyebutkan persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dia merinci pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.
“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Serangkaian pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, tercatat 95 orang memanfaatkan pelayanan. Jumlah tersebut terdiri atas perekaman usia 17 tahun 3 orang, pelayanan rekam dan cetak 2 orang, cetak revisi 33 orang, cetak KIA 13 orang, cetak kartu keluarga 23 orang, cetak akta kelahiran 10 orang, cetak akta kematian 7 orang, cetak akta perkawinan 3 orang dan surat pindah 1 orang. (bgn003)23071606