Media Informasi Masyarakat

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi Apresiasi JB Pelangi Dukcapil Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Dirjen Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Setyabudi, mengapresiasi atas Inovasi Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) saat meninjau pelaksanaan kegiatan JB Pelangi di Kantor Desa Sanur Kauh pada Sabtu (5/8/2023).

Menurut Teguh Setyabudi, inovasi pelayanan tersebut menyentuh masyarakat secara langsung, mendekatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini membuktikan masyarakat antusias untuk menggunakan layanan JB Pelangi ini.

“Kita bisa lihat antusiasme warga Kota Denpasar yang datang ke lokasi ini. Tentu hal ini patut kita apresiasi, karena menandakan bahwa masyarakat begitu mendukung terhadap pelaksanaan JB Pelangi ini,” katanya.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara intensif melakukan layanan JB Pelangi untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya. Layanan JB Pelangi ini sendiri menyentuh langsung masyarakat dengan menyasar desa/kelurahan yang ada di wilayah Kota Denpasar.

“JB Pelangi ini adalah sebuah program yang dilaksanakan guna mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat,” ucapnya.

Dewa Juli menyebutkan mulanya JB Pelangi difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el semata, namun saat ini pelayanannya dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil lainnya, guna menunjang pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan.

“Disdukcapil Kota Denpasar secara intensif melakukan layanan JB Pelangi ini. Melalui metode jemput bola, kami harapkan masyarakat yang merasa kesulitan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan dapat terbantu, tentunya dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu,” katanya.

Layanan pencatatan sipil yang dilaksanakan dalam JB Pelangi meliputi paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), kartu identitas anak (KIA), dan sinkronisasi data.

Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum, sama dengan persyaratan yang tertera dalam sistem pendaftaran daring (Si Taring). Tetapi pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi JB Pelangi. (bgn003)23080510

Comments
Loading...