Diduga Salah Prosedur, Kasus Anak Curi Gas Ditangani Polsek Kuta Berbuntut Laporan ke KPAD Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Diduga adanya salah prosedur penanganan kasus pencurian gas dilakukan anak di bawah umur berinisial KAS (16 tahun) dan DWP (14 tahun) yang ditangani Polsek Kuta dalam melakukan penahanan, berbuntut laporan kuasa hukum pelaku ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Senin (21/12/20).
“Kami melaporkan ini karena dalam proses penahanan di kepolisian terhadap anak hanya bisa tujuh hari dan di perpanjang delapan hari, nah hingga masih ditahan terhitung sudah 20 hari,” ucap I Made Bandem Dananjaya, selaku kuasa hukum anak itu.
Berdasarkan pengakuan dari kedua anak itu, dirinya diajak untuk mengangkat tabung gas bukan untuk mencuri. Dimana cara pengambilan gas itu diseret tidak mengendap-endap, karena diseret ketahuan warga dan kemudian dilaporkan.
“Mereka tidak tahu kalau diajak mencuri, kalau tahu pasti tidak mau,” terangnya.
Selain itu, kedua anak itu harusnya dipisah dari tahanan dewasa, tapi ini dicampur dalam satu sel. Hal ini melanggar penanganan hukum terhadap anak dibawah umur harus menggunakan ketentuan khusus, bukan pidana umum, seperti yang termuat pada Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Seharusnya aparat kepolisian bekerja profesional,” katanya.
Dalam proses penahanan, tidak ada surat penangkapan yang diberikan oleh polisi dan saat ditahan dua anak itu menerima penganiayaan.
“Kami belum tahu siapa pelakunya disini, tetapi ada bukti foto di kepala. Klien kami sama sekali tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan kepada orang tua mereka, orang tua mengetahui penahanan dari orang lain yang sama-sama ditangkap,” kata Bandem.
Ia juga menyayangkan ada pemberitaan yang mengungkapkan identitas kedua anak itu secara jelas, dengan menuliskan nama tanpa inisial. Akibatnya jejak digital sudah diketahui bahkan teman-temannya di sekolah sudah tahu masalah ini.
“Anak-anak kan masih punya masa depan, tentu kami kecewa,” tambahnya.
Sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan KPAD Bali dan pihak lainnya. “Kami masih berembug dengan keluarga, jadi rencananya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainya,” tambahnya
Diungkapkan oleh kejadian pencurian itu terjadi pada 1 Desember lalu, keesokannya dua anak itu diamankan dan ditahan pihak kepolisian.(bgn008)20122111