Media Informasi Masyarakat

Diduga Korupsi APBDes Undisan Rp323 Juta, Jaksa Adili Mantan Kaur Desa

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum mengadili terdakwa Ni Wayan Budiastuti (34) mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, pada Jumat (18/7/2025). Pasalnya, terdakwa diduga mengkorupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022 mencapai Rp324 juta, yang dikelola untuk gaji ke-13 hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa setempat.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli, Luh Putu Esty Punyantari saat membacakan amar dakwaan dipersidangan.

Dalam amar dakwaan jaksa, terungkap terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menyalahgunakan dana desa dengan berbagai modus. Salah satunya dengan membuat dua versi dokumen pencairan dana satu dengan keterangan lengkap dan satu lagi kosong namun sama-sama sudah ditandatangani oleh Perbekel Desa Undisan, I Ketut Suardikayasa. “Terdakwa juga menyelipkan dokumen permintaan penarikan dana di antara tumpukan berkas agar bisa ditandatangani tanpa verifikasi sekretaris desa. Dokumen itu lalu digunakan untuk memindahbukukan dana ke rekening pribadinya,” katanya.

Dana yang disalahgunakan berasal dari berbagai pos APBDes, mulai dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya Rp6 juta, pendapatan desa Rp15,3 juta, kas desa tahun 2021 Rp96,8 juta, dan kas 2022 Rp22,3 juta. “Terdakwa juga mencairkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 perangkat desa sebesar Rp31 juta, tetapi Rp 7 juta di antaranya tidak dibayarkan,” sebut JPU.

Tak berhenti di sana, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama dua tahun juga tidak disetor. Jumlahnya mencapai Rp30,3 juta. Demikian pula dengan pajak yang telah dipungut dari berbagai transaksi Rp77,6 juta selama 2021-2022, namun hanya sebagian kecil yang disetorkan ke kas negara.

Dari total penyimpangan keuangan Rp620,7 juta, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp296,8 juta. Sisanya, senilai Rp323,9 juta, menjadi kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat Daerah Bangli tahun 2025.

Kasus ini mulai terungkap setelah Perbekel curiga, karena dana BLT dan SILTAP yang telah dicairkan tidak sampai ke perangkat desa. Ketika diminta mendampingi ke bank, Budiastuti selalu berdalih sakit. Saat dicek, saldo rekening kas desa ternyata telah kosong. Pada 21 Desember 2022, dalam rapat di kantor desa, terdakwa mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan uang.

Namun, Budiastuti kembali menipu. Dia menyerahkan slip setoran palsu Rp250 juta, padahal yang disetor hanya Rp250 ribu. Slip asli ditumpuk dengan lembar kosong yang telah ditulis nominal besar, sementara salinan kosongnya dibuang di tempat sampah bank.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat, justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja konsumtif. Padahal, dalam kurun waktu tersebut, Desa Undisan menerima anggaran cukup besar, yakni Rp2,09 miliar pada 2021 dan Rp2,32 miliar pada 2022. (bgn008)25071807

Comments
Loading...
Learn more here about how Rytr works offline.