Diduga Beri Kredit Fiktif, Kejati Bali Tahan Pengurus Dan Karyawan LPD Gerokgak-Buleleng
Denpasar, Baliglobalnews
Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar atau kredit fiktif sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2015, oleh pengurus dan karyawan di LPD Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
“Hari ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak tahun 2008 sampai tahun 2015 atas nama tersangka berinisial MS, NM, KS kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (18 Mei 2021).
Diterangkan Luga, tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD.
Luga menjelaskan, ketiga berkas penyidikan ini merupakan pengembangan Kasus LPD Gerokgak sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Khusus Denpasar pada tahun 2020 atas nama terpidana Komang Agus Putra Jaya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan 3 pengurus lainnya dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Propinsi Bali 8 Tahun 2002 jo Perda 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan jumlah kerugian keseluruhan kurang lebih Rp1,3 miliar atau Rp1.264.866.000.
Dari 6 Pengurus LPD Gerokgak, 1 orang diantaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, 1 orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, 1 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
“Waktu untuk menentukan sikap bagi Jaksa peneliti yaitu 7 hari, apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau ditemukan kekurangan yang disertai petunjuk kelengkapan berkas,” ucapnya. (BGN008)21051821