Media Informasi Masyarakat

Di Desa Dauh Puri Kauh, 140 Pelaku Usaha Melanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Desa Dauh Puri Kauh memonitor pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) bagi toko, warung makan di empat banjar, yakni Banjar Sumuh, Banjar Beraban, Banjar Pengiasan dan Banjar Jematang. Hal itu disampaikan Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi, ketika dihubungi Minggu (30/8).

Menurut Suandhi, monitoring melibatkan 25 orang personil yang terdiri dari relawan desa, perangkat desa, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dari monitoring di empat banjar, terdata 140 pedagang. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum memenuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan 35 pedagang, pengaturan tempat duduk 31 pedagang, tidak menggunakan masker 6 pedagang, tidak menyiapkan disinfektan 33 pedagang. Bahkan yang menyediakan tas plastik 51 pedagang dan pelanggaran jam operasional 1 pedagang.

”Bagi yang melanggar dalam kegiatan ini kami berikan pembinaan dan sosialisasi agar taat pada protokol kesehatan sesuai Pergub no. 46 tahun 2020 dan Perwali no. 48 tahun 2020, agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” katanya.

Dia menyatakan akan menyerahkan kepada Satpol PP Kota Denpasar jika dalam monitoring selanjutnya masih ada pedagang melanggar. Semua pelaku usaha yang ada di wilayah Desa Dauh Puri Kauh harus terus mengikuti protokol kesehatan, maka kegiatan ini menurutnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hingga semua banjar yang ada di wilayahnya bisa disasar.

Untuk penerapan protokol kesehatan, Suandhi juga berharap semua masyarakat yang ada di wilayahnya bisa menerapkan. Dengan demikian, penularan virus ini bisa ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa normal seperti semula. (bgn/hms)20083014

Comments
Loading...
Get started with Rytr's offline toolkit.