Dharma Santhika Gandeng Kejari Tabanan untuk Mitigasi Risiko Hukum
Tabanan, Baliglobalnews
Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PUDDS) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam upaya mitigasi risiko dan pendampingan hukum. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Tabanan pada Selasa (11/3/2025).

Direktur Utama PUDDS Kompiang Gede Pasek mengatakan sangat antusias dalam membangun komunikasi dan berkolaborasi dengan kejaksaan di bidang hukum. “Kami sangat senang dan berterima kasih, kami dibimbing dalam menjalankan Perumda yang bergerak dibidang pangan, sehingga kedepannya tidak terjadi masalah-masalah hukum, karena pangan saat ini adalah prioritas,” katanya.

Dia berharap ke depan dari MoU ini dapat diwujudkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) sehingga PUDDS bisa berjalan on the track untuk menjalankan visi dan misi perusahan. “Kami berharap dengan pendamping bisa lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan kebijakan perusahan sesuai dengan visi dan misi perusahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Mayang Tari menegaskan MoU ini adalah langkah awal Kejaksaan Negeri Tabanan dalam meningkatkan kerjasama dengan pihak PUDDS dalam hal penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi ke depannya berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negera. “Kita berharap ini tidak hanya sebatas seremonial, melainkan ditindaklanjuti dalam bentuk kerjasama lebih intens dalam melakukan pendampingan hukum dengan PUDDS,” katanya.
Kasidatun Mayang Tari menambahkan bahwa kerjasama ini membuka peluang pihaknya melakukan pendampingan hukum baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu PUDDS dari sisi hukum. “Ini baru permulaan, kedepannya kita tingkatkan dalam bentuk PKS, guna membantu PUDDS dari sisi hukum, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan termasuk kami akan bantu dalam melakukan mitigasi risiko,” ujarnya. (bgn020)25031107