Dewan Pers Imbau Semua Pihak tak Layani Permintaan THR dari Media
Badung, Baliglobalnews
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun dari yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Menurut Muhammad Nuh, sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” katanya Kamis (29/4).
Dia menegaskan pemberian THR kepada wartawan menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai dan wartawannya. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. “Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tandasnya. (bgn003)21042928