Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Badung Rp 3.163.837,32
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Pengupahan Badung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Rp 3.163.837,32. Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Bali Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (30/11).
“Dewan Pengupahan sudah menetapkan UMK di Badung tentang penghitungan dan penyisihan nilai upah minimum Kabupaten Badung yang tadi dilaksanakan di Kantor Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kami di sana ada dengan Apindo mewakili perusahaan dan serikat pekerja, termasuk pemerintah. Karena ini proses peraturan yang sudah baku, dasar penghitungannya sudah jelas, kita tadi menerapkan nilai nominal UMK Badung Rp 3.163.837,32,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Badung itu menyebutkan kalau dipersentasekan UMK Badung naik 6,8 persen. “Kalau dirupiahkan naik Rp 202.551,92. Itu yang sudah kita sepakati. Tetapi Apindo dari perwakilan pengusaha tidak menandatangani, tidak menyetujui,” katanya.
Suyasa menyatakan pekerja dan pemerintah menyadari, karena ini sistem jaring pengaman pekerja maupun buruh bahasa filosofinya orang yang bekerja dari 0 sampai dengan 1 tahun minimal tidak boleh lebih kecil dari UMK. Tetapi kalau sudah minimal 5 tahun ke atas, kata dia, seharusnya ada bahasa bipartit antara kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha. “Intinya kalau memang dia (perusahaan) maju, seharusnya tidak bicara UMK. Tetapi itulah yang selama ini karakter pengusaha, sekali lagi karakter pengusaha yang selalu bicara minimal, padahal sebenarnya filosofinya 0-1 tahun. Harapan saya bukan masalah jumlah ini yang harus kita apresiasi, tetapi minimal Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan sesuai dengan aturan yang sudah ada,” katanya seraya menambahkan, UMK itu tidak boleh lebih rendah daripada UMP yang sudah ditetapkan Rp 2.713.
Suyasa mengharapkan seluruh elemen khususnya pengusaha dan manajemen yang berusaha serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Badung khususnya yang bergerak di bidang sektor jasa dan pariwisata harus bisa memberikan suatu perhatian yang lebih baik kepada pekerja. “Sekali lagi karena pekerja itu merupakan aset perusahaan yang harus dihargai karema pengabdiannya begitu besar jangan dibutuhkan di saat diperlukan saja, tenaganya diperas, upahnya di-create, dan jika ada permasalahan perusahaan dengan sistem seperti kemarin ada Covid dan baru hanya dua tahun setengah sudah morat-marit, korbannya adalah pekerja. Mereka di-PHK tanpa mendapatkan haknya. Harapan saya, perusahaan menjalankan tugasnya sesuai dengan yang telah kita sepakati,” katanya. (bgn003)22113016