Desa Pemecutan Kaja Pantau PPKM Skala Mikro
Denpasar, Baliglobalnews
Desa Pemecutan Kaja menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Untuk itu, Desa Pemecutan Kaja patroli ke seluruh banjar. Hal itu disampaikan Plt. Perbekel Desa Pemecutan Kaja, IB Putu Sudhiarta, saat dihubungi Sabtu (13/2).
Dia mengatakan pemberlakuan PPKM berskala mikro di wilayahnya sesuai Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021, surat edaran Gubernur Bali No. 3 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan patroli wilayah yang dilakukan pihaknya melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Intelkam Polresta, Resnarkoba dan Staf Desa Pemecutan Kaja. Dalam kegiatan itu pihaknya memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan diterapkan PPKM skala mikro berharap masyarakat dalam aktivitas sehari-hari bisa diterapkan sesuai aturan pemerintah di antaranya pertama PPKM di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Kedua, penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bgn003)21021310