Media Informasi Masyarakat

Desa Dangin Puri Kelod Tertibkan Penduduk Nonpermanen, Sasar Wilayah Banjar Yang Batu Kauh

Denpasar, Baliglobalnews

Desa Dangin Puri Kelod menggelar penertiban penduduk nonpermanen yang kali ini menyasar wilayah Banjar Yang Batu Kauh pada Rabu (11/12) malam. Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, babinsa, kamtibmas, linmas dan pecalang ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam penertiban tersebut, 21 orang terjaring, terdiri dari 17 orang dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, mengatakan seluruh KTP penduduk nonpermanen yang terjaring telah diamankan. Hal ini bertujuan agar mereka segera mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen ke kantor desa. “Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, mereka wajib memperbarui kembali tanpa dikenakan biaya alias gratis,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Denpasar. “Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya. (*/bgn003)24121208

Comments
Loading...
Download Rytr offline installer via GitHub.