Media Informasi Masyarakat

Denpasar Akan PSBB, Jubir GTPP Covid-19 Denpasar Tunggu Surat Resmi Pusat

Denpasar, Baliglobalnews

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, Pemkot Denpasar masih menunggu surat resmi dari Pemerintah pusat terkait rencana Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) didua kabupaten/kota di Pulau Dewata yang akan diterapkan 11 hingga 25 Januari 2021.

“Pemkot Denpasar masih belum menerima surat dari pusat secara resmi,” ucap Dewa Rai di Denpasar, Rabu (6/1/21).

Ia menegaskan, saat ini belum ada surat resmi baik itu Juklak dan juknis terkait pelaksanaan PSBB khususnya di Denpasar.

Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar mengatakan, Pemkot juga perlu melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada semua warga Denpasar termasuk kepada pengelola pusat perbelanjaan.

Secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini. Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan hal ini juga kembali dilakukan usai libur panjang dengan wacana melakukan beberapa pembatasan kerja pegawai.

“Walikota juga sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawai bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” ucapnya. 

Dewa Rai mengatakan, penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari. Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring. Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan. Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita. Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua Satgas, sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.

Diberitakan bahwa Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1) menyatakan dua wilayah di Bali akan memberlakukan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dari keputusan tersebut Pemkot Denpasar masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait penerapannya.

Dalam penyampaiannya, penerapan PSBB akan diterapkan tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Ada beberapa hal yang menjadi kriteria kenapa di Denpasar dilakukan pembatasan yakni soal tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional. kematian lebih tinggi dari nasional, Bed Occupancy Ratio (BOR) RS di atas 70 persen, hingga kasus aktif di atas nasional.

Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka. Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita, makan minum di tempat maksimal 25 persen.

Pemesanan makanan melalui take away diizinkan. Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.(bgn008)21010634

Comments
Loading...