Dalam Hitungan Jam, Polsek Tejakula Ringkus Pelaku Curas, Uang Rp 25 Juta pun Berhasil Diamankan
Singaraja, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Tejakula dipimpin Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita paruh baya, Made Putri (57).

Dalam hitungan jam, AKP Ida Bagus Astawa bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku. Uang dari hasil curas tersebut pun berhasil diamankan utuh Rp 25.497.000.

Kapolsek AKP Ida Bagus Astawa mengatakan kasus curas tersebut terjadi di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 itu bermula dari laporan korban

Kapolsek menyebutkan modus operandi nya, pelaku mengambil uang korban dengan didahului kekerasan. Pelaku membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya dan sempat pingsan.
AKP Ida Bagus Astawa menceritakan pada saat kejadian korban berada di rumahnya, Banjar Dinas Kaja kauh, Desa Bondalem, seorang diri. Usai makan di dapur, korban membuang air kecil ke kamar mandi. Karena lampu kamar mandi mati, korban tidak menutup pintu kamar mandi. Saat korban akan mengambil air untuk menyiram kloset, dengan posisi korban masih jongkok tiba-tiba ada orang yang masuk dan langsung membekap muka korban dengan kuat sampai korban jatuh tergeletak di atas kloset. Orang tersebut tidak melepaskan bekapannya di bagian mulut dan hidung, sehingga korban tidak bisa bernapas dan setelah beberapa saat korban sempat tidak sadarkan diri. Setelah korban sadar, pelaku sudah tidak ada ditempat. Lalu korban berusaha bangun. Dengan sempoyongan korban menuju teras rumah dan duduk menenangkan diri. Korban sempat muntah karena pusing.
Beberapa saat kemudian setelah agak baikan, korban lalu menuju kamar tidur untuk rebahan sambil mengolesi minyak hangat pada perut karena sempat muntah. Sesaat kemudian korban ingat sama tas tempat menyimpan uang hasil pungutan cingkreman (arisan) yang berada di atas kasur. Stelah diperiksa ternyata uang sekitar Rp 25 000.000 sudah tidak ada di dalam tas. Karena juga merasakan sakit di bagian wajah, korban lantas bercermin dan kaget melihat wajahnya dalam kondisi luka lebam. Dia baru menyadari kalau korban mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan sehingga korban bergegas keluar rumah meminta pertolongan tetangga untuk mengantarkan ke Polsek Tejakula guna mendapat penanganan dari pihak yang berwajib.
Mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek, dirinya bersama Unit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi di sekitar TKP dan melakukan lidik serta mencari informasi dari masyarakat sekitar. Dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri dan identitas yang diduga sebagai pelaku. Setelah diinterogasi, terduga pelaku GK (43) tahun, dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, akhirnya mengakui perbuatannya. Hasil kejahatan berupa uang ditanam di belakang rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tejakula guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 25.497.000 terdiri atas 249 lembar pecahan seratus ribu, 2 lembar pecahan lima puluh ribu, 4 lembar pecahan dua puluh ribu, 21 lembar pecahan sepuluh ribu, 31 lembar pecahan lima ribu, dan 26 lembar pecahan dua ribu.
Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP., pencurian dengan kekerasan dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. “Ancaman hukuman nya, penjara selama-lamanya 12 tahun,” tandasnya. (bgn003)22053030