Curi Perhiasan Emas, Warga Tejakula Diciduk
Badung, Baliglobalnews
Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Opsnal 1 Unitreskrim, Iptu Made Mangku Bunciana, menciduk Ketut A pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 17.00 wita. Pasalnya, Ketut A (35) asal Tejakula, Singaraja, itu tersangkut kasus mencuri perhiasan emas di sebuah mes Linkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kapolsek Mengwi, Kompol Darsana mengatakan sekitar dua pekan lalu barang perhiasan milik korban Ni Luh Rastini (59) di Linkungan Br. Cempak, Desa Kapal, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 09.00 wita. masih terlihat di atas lemari baju. Kemudian pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 09.00 wita korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan. Ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas lemari, ternyata sudah tidak ada, termasuk perhiasan milik cucu korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polsek Mengwi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke Ketut A asalTejakula, Buleleng. Kemudian tanpa membuang waktu, pelaku segera ditangkap di sebuah mes di
Linkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal, tanpa penawaran.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali berselang setiap satu minggu yaitu pada awal Februari 2022 sekitar pukul 13.00 wita pelaku datang ke rumah korban. Ketika situasi dirasa aman, pelaku naik ke lantai dua, dan langsung masuk ke kamar anak korban. Dia mengambil 1 buah cincin anak, selanjutnya 1 buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku. Satu minggu berikutnya sekitar pukul 12.00 pelaku kembali mengambil 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak selanjutnya barang berupa 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak. Untuk sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku dan untuk minggu ketiga sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali mengambil 1 buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,” ujar Kompol Darsana. (bgn003)22022801