Curi Motor Warga Rusia, Komplotan Curanmor Kelompok Karangasem Beraksi 14 TKP Dibekuk Polsek Kutsel
Badung, Baliglobalnews
Keberhasilan anggota Polsek Kuta Selatan bersama anggota Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) patut mendapat apresiasi. Mengingat, dua pelaku bernama I Made Budiarta (26 tahun) dan I Wayan Wirta (19 tahun) telah mencuri motor seorang warga asal Rusia bernama Evgenii Melnik yang tinggal di Asri Villa, Pecatu, Kabupaten Badung.
“Kedua pelaku kami tangkap di Wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, 7 Januari 2021, Pada Pukul 21.00 Wita,” kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Yusak Agustinus Sooai, dalam keterangannya di Badung, Selasa (12/1/2021).
Saat ditangkap anggota, pelaku mengaku mencuri sepeda motor N_Max Nopol DK-2539-ACJ yang disewa korban dengan atas nama Ni Kadek Dewi Muliani. Kepada petugas pelaku, telah mencuri di 14 TKP di Wilayah Badung dan Denpasar Selatan.
Untuk satu rekan tersangka yang kini masih buron (DPO) berinisial Buncis, sedang diburu petugas karena ikut ambil andil dalam aksi pencurian yang dilakukan kompoltan ini.
“Perbuatan kedua tersangka kami jerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
Aksi kedua pelaku dilakukan di TKP Asri Villa, Pecatu ini dilakukan 8 November 2020 dengan cara mengambil motor milik korban yang terparkir dengan kuci stang.
Kejadian hilangnya sepeda motor N-max warga Rusia ini baru diketahui saat korban hendak akan memakai motor miliknya pada 9 November 2020 di TKP vila setempat. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Selatan.(BGN008)21011214