Media Informasi Masyarakat

Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Kelurahan Panjer Mendata Penduduk Nonpermanen

Denpasar, Baliglobalnews

Kelurahan Panjer melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen di Banjar Kangin, Kelurahan Panjer, pada Rabu (25/5) malam. Pendataan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang dan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, mengatakan pendataan penduduk nonpermanen berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen. Pendataan didukung oleh Bandesa Desa Adat Panjer, aparat kelurahan, kelian banjar, unsur Kecamatan Denpasar Selatan, bhabinkamtibmas, pecalang banjar, linmas, dan unsur LPM.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendata 46 penduduk nonpermanen. Rinciannya, 21 orang KTP luar Kota Denpasar dan 25 orang yang KTP di luar Provinsi Bali. Mereka memang membawa identitas berupa KTP, hanya tidak melaporkan diri ke kelian lingkungan. “Untuk itu, kami lakukan pendataan di Balai Banjar setelah kami keliling ke tempat  kos-kosan,” katanya.

Ari Budi mengakui banyak tempat kos yang kosong akibat pandemi. Bahkan banyak warga pendatang yang masih berada di tempat asalnya. Untuk keamanan dan kenyamanan warga, pihaknya akan rutin mendata secara berkelanjutan di wilayahnya.

Dia juga mengharapkan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki tempat kos, untuk melaporkan ke kelian lingkungan jika ada penduduk nonpermanen tinggal di wilayahnya. Hal itu penting untuk tertib administrasi, sehingga nantinya tidak ada penduduk yang illegal tinggal di wilayahnya. (bgn003)22052609

Comments
Get started with Rytr's offline toolkit.