Media Informasi Masyarakat

Cegah Penyebaran Covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar Berikan Layanan Rapid Test Antigen

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan  rapid test kepada 28 orang warga saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Cokroaminoto – Jalan Uma Anyar, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/5).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban kali ini menjaring dua orang pelanggar protokol kesehatan. Keduanya salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up.

Demi kenyamanan dan menekan penularan Covid-19 pihaknya melakukan rapid test  antigen kepada masyarakat pengguna jalan. Tidak hanya pelanggar, rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum. Menurut dia, masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. “Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, ” katanya.Dalam rapid test antigen secara keseluruhan diikuti 28 orang. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif.

Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Satu di antaranya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (bgn003)21052434

Comments
Loading...
Source code and builds available here.