Media Informasi Masyarakat

Cari Masukan Pembelajaran dari Rumah, Komisi IV DPRD Badung Kunker ke Banyuwangi

Badung, Baliglobalnews

Guna mendapatkan masukan terkait masalah pembelajaran dari rumah pada masa pandemi Covid-19, Komisi IV DPRD Badung kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi pada Senin (21/12).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Sumerta, diterima oleh Kabid SMP, Alfiari, beserta staf di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Made Sumerta mengatakan tujuan DPRD Badung kunker tersebut untuk mencari masukan terkait dengan masalah kebijakan Pemerintah Daerah dengan diberlakukannya pembelajaran dari rumah pascapandemi Covid-19.

Menjawab keinginan dewan tersebut, Alfiari mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memaksimalkan perlindungan kesehatan bagi warga, termasuk untuk pembelajaran dari rumah pasca Covid-19. Pengalihan belajar di sekolah ke rumah, meliputi KB, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK. Terkait SMA/SMK sesuai keputusan Gubernur Jatim yang merupakan pihak yang berwenang mengelola SMA/SMK. Adapun RA/MI/MTs/MA sesuai koordinasi dengan Kementerian Agama.

”Ini adalah bagian dari membikin jarak sosial, dengan membatasi interaksi dengan orang lain, apalagi dalam skala yang masif seperti para pelajar yang jumlahnya ratusan ribu. Ini penting bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi menyelamatkan orang lain. Untuk pembelajaran di rumah, pelajar bisa mengakses situs (belajar.kemdikbud.go.id) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau bisa mengakses seluruh fitur bimbingan belajar secara daring (bimbel online) @ruangguru secara gratis,” katanya.

Menurut Alfian, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sudah komunikasi dengan CEO Ruangguru, Belva Syah Devara. Akan ada live teaching setiap hari berbagai mata pelajaran SD-SMA, semuanya gratis. Ini juga sudah dikoordinasikan ke kabupaten-kabupaten lain yang mengalihkan pembelajaran ke rumah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga akan terus memantau kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait hal itu. Dalam situasi Pandemi ini, agar semua saling bantu, saling mendoakan agar situasi ini segera berlalu.

Dia menyebutkan juga membatasi kegiatan-kegiatan pelajar yang bersifat kerumunan. ”Lomba-lomba sekolah, antarsekolah dan keilmuan juga ditunda. Belajar di luar kelas, studi wisata, semuanya kami tunda dan batalkan. Kami berpesan agar orang tua mengawasi putra-putrinya masing-masing,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas elemen, kata dia, Pemerintah kabupaten Banyuwangi juga memutuskan menutup destinasi wisata, dihapusnya jam besuk di RSUD Blambangan, penyiapan rumah sakit swasta untuk menambah ruang isolasi yang telah dimiliki RSUD Blambangan, memastikan kelengkapan fasilitas cuci tangan pakai sabun di berbagai ruang pelayanan publik, penyiapan layanan 112 untuk pusat informasi Covid-19 hingga sosialisasi masif gaya hidup sehat. Setelah hampir enam bulan lamanya melakukan belajar dari rumah atau belajar daring akibat pandemi Covid -19, para pelajar tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya direncanakan mulai 18 Agustus hingga 29 Agustus 2020, pembelajaran tatap muka terbatas akan diberlakukan. pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut merujuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Dia menyebutkan dalam surat edaran itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan relaksasi sedikit kepada dunia pendidikan tingkat SMA dan SMK. Relaksasi itu terhitung sejak 18 Agustus 2020 dilakukan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

Untuk tahap awal, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hanya menunjuk perwakilan tiga sekolah sebagai perwakilan SMA, SMK dan SMA LB. Tiga sekolah tersebut, yaitu SMA Negeri 1 Pesanggaran, SMK Negeri 1 Glagah, dan SMA LB Banyuwangi. Tiga sekolah itu kami tunjuk untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Karena sebagai wilayah kategori rendah penularan Covid -19. Sebab kami tidak ingin sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas justru menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Banyuwangi.

untuk dapat membuka pembelajaran tatap muka terbatas, juga terdapat syarat lain yang harus dipenuhi. Di antaranya, harus menerapkan protokol kesehatan Covid- 19 dengan ketat, mendapat izin dari orang tua atau wali murid, ada rekomendasi dari komite sekolah, serta mendapat izin dan rekomendasi dari Gugus Tugas Kabupaten Banyuwangi. Jika orang tua murid tidak mengizinkan anaknya sekolah karena masih ragu tertular Covid-19, maka tidak jadi masalah dan pihak sekolah tidak boleh memberi sanksi. Tapi mereka diwajibkan mengikuti belajar sistem online dari rumah.

Jika dalam pelaksanaan belajar tatap muka lancar dan tidak menimbulkan klaster baru, maka pihaknya akan mengajukan pengusulan kembali penambahan siswa yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas hingga 50 persen dari seluruh siswa di sekolah yang sudah ditunjuk. Apabila lancar dan aman kami akan usulkan penambahan. Bahkan ke depan kami juga akan mengusulkan penambahan sekolah lain untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka. Dengan catatan mengikuti perkembangan Covid -19 di Banyuwangi. (bgn003)20122124

Comments
Loading...
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.