Bupati Tabanan Tanggapi PU Fraksi-fraksi terhadap 4 Ranperda Kabupaten Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 4 Ranperda, sekaligus Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana dalam Rapat Paripurna ke – 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (5/9/2023).
Hal tersebut disampaikan Bupati Sanjaya setelah mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan dalam Rapat Paripurna ke – 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan serta Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana yang berlangsung di tempat yang sama.
Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Bupati Sanjaya menyampaikan jawaban secara terinci serta apresiasi atas dukungan dan saran atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di Dewan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan oleh masing-masing wakilnya. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dewan tersebut merupakan tanggapan dari Pidato Pengantar Bupati terkait 4 Ranperda Kabupaten Tabanan pada sidang sebelumnya
“Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” ujarnya.
Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sanjaya menyampaikan adalah salah satu upaya strategis meningkatkan PAD. Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pihaknya sepakat dengan Dewan, bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dapat kami sampaikan, bahwa penyertaan modal daerah yang telah disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2023 Rp 90,645 miliar lebih. Sebesar Rp 17,508 miliar lebih telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sedangkan Rp 73,137 miliar lebih merupakan tambahan penyertaan modal atas audit BPKP berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional,” katanya. (bgn003)23090505